Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OJK Luncurkan Peraturan Baru untuk Transparansi Suku Bunga Dasar Kredit

Peraturan ini mengatur tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) bagi Bank Umum Konvensional.

Editor: Muh. Abdiwan
tribunnews.com
kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

TRIBUN-TIMUR.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat tata kelola di sektor perbankan Indonesia dengan merilis Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2024.

Peraturan ini mengatur tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) bagi Bank Umum Konvensional.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang menekankan pentingnya transparansi suku bunga untuk mendorong efisiensi dan mendukung pembiayaan ekonomi nasional.

Dalam peraturan tersebut, SBDK diatur sebagai indikasi suku bunga efektif terendah yang mencerminkan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), biaya overhead, dan margin.

Bank Umum Konvensional diwajibkan untuk mempublikasikan komponen-komponen ini secara rinci, sehingga masyarakat dapat memahami bagaimana suku bunga kredit mereka ditetapkan.

Dengan format publikasi yang lebih informatif, bank juga diwajibkan untuk menambahkan detail mengenai SBDK pada sektor UMKM, termasuk kredit menengah dan kredit kecil.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur kewajiban bagi bank untuk mempertimbangkan suku bunga acuan dari otoritas yang berwenang serta kondisi ekonomi dalam penyusunan SBDK.

Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan penerapan suku bunga di perbankan Indonesia menjadi lebih transparan, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved