Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polri

Karier Mentereng Brigjen Pol R Andria Martinus Pecah Bintang Pasca Ditugaskan ke BNN

Komisaris Besar Polisi (Kombes) R Andria Martinus pecah bintang kemudian ditugaskan ke BNN.

Editor: Muh Hasim Arfah
dok tribun
Komisaris Besar Polisi (Kombes) R Andria Martinus pecah bintang. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menaikan pangkat mantan Irwasda Polda Kaltara menjadi Brigadir Jenderal.  

TRIBUN-TIMUR.COM- Komisaris Besar Polisi (Kombes) R Andria Martinus pecah bintang. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menaikan pangkat mantan Irwasda Polda Kaltara menjadi Brigadir Jenderal

Brigjen R. Andria Martinus pernah menjabat direktur Resort Narkoba Polda DI Yogyakarta. 

Kariernya memang malang melintang di internal kepolisian dan berhubungan dengan kasus narkoba

Bongkar Peredaran Narkoba 

Kondisi geografis Indonesia dengan jumlah penduduk lebih dari 250 juta jiwa menjadikan Indonesia sebagai salah satu pasar narkoba terbesar di Asia Tenggara.

Sebanyak kurang lebih 5 juta orang di Indonesia merupakan konsumen tetap penyalahguna narkoba

Narkoba telah menyebar ke seluruh pelosok wilayah dan menyasar bukan hanya pejabat negara, aparat hukum, maupun masyarakat umum, melainkan juga telah meregeneresi pasar dengan kalangan anak-anak sebagai sasaran utamanya. 

Dalam perkembangannya, telah ditemukan 60 jenis narkoba baru dan jumlahnya akan terus berkembang.

Dukungan finansial berupa modal dana yang besar terhadap jaringan narkoba dan keterbukaan jalur masuk narkoba terutama melalui jalur laut dan pelabuhan tidak resmi membuat peredaran narkoba semakin berkembang pesat di Indonesia.

Para sindikat internasional yang sebagian besar berasal dari Afrika Barat, Iran, Tiongkok,Pakistan,Malaysia dan Eropa ini terus mengembangkan modus operandi untuk mengelabuhi aparat dengan menggunakan modus tabung filter air, besi beton maupun mesin diesel.

Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas bersama Dewan Pertimbangan Presiden dan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 26 Februari 2016 di Kantor Kepresidenan Jakarta menyatakan bahwa “Indonesia Darurat Narkoba” dan perlu dilakukan suatu penanganan yang komprehensif dan terpadu dalam mengatasi permasalahan narkoba di Indonesia. 

Adapun enam instruksi Presiden untuk memberantas narkoba meliputi  sektor seperti BNN, Polri, TNI, Kemenkumham, Kementerian Kominfo, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial dan Direktorat Jenderal bea Cukai harus bergerak bersama dan bersinergi dengan menghilangkan ego sektoral;

menyatakan perang terhadap bandar dan jaringan narkoba dengan memberikan hukuman yang tegas dan keras pada sindikat narkoba

menutup semua celah penyelundupan narkoba, baik di pelabuhan maupun bandara; 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved