Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

Seto-Rezki Terima B1KWK Gerindra di Pilwali Makassar, Daftar KPU Makassar 28 Agustus

Andi Seto Ghadista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi menerima dokumen model B persetujuan parpol KWK atau B1KWK  dari Partai Gerindra untuk Pilwali Makassar.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok pribadi
Ketua DPC Gerindra Kota Makassar menyerahkan dokumen model B persetujuan parpol KWK atau B1KWK kepada Andi Seto Ghadista Asapa untuk maju Pilwali Makassar. Berlangsung di Posko Pemenangan Seto-Rezki di Jl Ap Pettarani, Makassar, Senin (26/8/2024)  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Andi Seto Ghadista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi menerima dokumen model B persetujuan parpol KWK atau B1KWK  dari Partai Gerindra

Penyerahan B1KWK ini berlangsung di Posko Pemenangan Seto-Rezki di Jl Ap Pettarani, Makassar, Senin (26/8/2024). 

Surat tersebut diberikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kota Makassar, Eric Horas kepada Andi Seto Asapa

Penyerahan ini disaksikan oleh struktur DPC Gerindra Makassar

Agenda ini juga dirangkaikan dengan penyerahan B1KWK untuk usungan Gerindra di Kabupaten Sinjai. 

Ketua DPC Gerindra Makassar Eric Horas memengatakan, penyerahan B1KWK ini merupakan mandat dari DPP Gerindra

Adanya dokumen ini semakin mempermantap dan mematangkan persiapan menuju Pilwali Makassar

Dokumen ini menjadi syarat penting untuk mendaftar ke KPU Kota Makassar. 

Baca juga: IAS Turun Gunung Dampingi Munafri Arifuddin Temui Warga Tamalate Makassar

"Mengingat pendaftaran dibuka besok, kita siapkan diri mendaftar ke KPU 28 Agustus (hari kedua)," ucap Eric Horas. 

Legislator DPRD Kota Makassar ini mengatakan sudah sangat siap dan yakin kandidat jagoannya bisa memenangkan kontestasi di Kota Makassar

"Rekomendasi atau B1KWK bukan lagi rintangan bagi kami, kami akan bekerja maksimal bagaimana untuk menang. Kami sudah siap memenangkan Sehati, memperjuangkan Sehati sampai hari H (Pemilihan)," ujarnya. 

Baca juga: Appi-Aliyah dan Indira-Ilham Kompak Daftar di KPU Makassar 29 Agustus

Sebelumnya, pasangan dengan tagline Sehati ini resmi menerima surat rekomendasi model B1-KWK dari Partai Nasdem untuk maju di Pilwali Makassar 2024.

Penyerahan SK tersebut diterima Seto-Rezki yang hadir langsung di sela-sela agenda Kongres III DPP Partai Nasdem di Jakarta Convention Center, Minggu (25/8/2024).

Surat rekomendasi itu diserahkan oleh Ketua DPW Partai Nasdem Sulsel, Rusdi Masse dihadapan para kader Nasdem seluruh Indonesia yang hadir. 

Ketua Tim Pemenangan Sehati, Andi Rachmatika Dewi membenarkan pasangan Seto-Rezki telah menerima surat rekomendasi dari Partai Nasdem.

"Iye, surat rekomendasi diterima langsung oleh Pak Andi Seto dan ibu Rezki," ujar Cicu-sapaan akrab Andi Rachmatika Dewi.

Ketua DPD Partai Nasdem Makassar ini menyampaikan SK tersebut menjadi modal pasangan Sehati untuk mendaftar di KPU Makassar pada 27-29 Agustus nanti.

Dengan demikian, pasangan Sehati sudah memenuhi syarat untuk mendaftar di KPU Kota Makassar sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2024.

Saat ini, Seto-Rezki sudah mengantongi 14 kursi sebagai tiket maju di Pilwalkot Makassar, diantaranya 6 kursi dari Partai Gerindra dan 8 kursi dari Partai Nasdem.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.

Disclaimer :

Dukungan resmi partai politik di Pilkada serentak 2024 harus dibuktikan dengan formulir resmi dari KPU (B1/KWK).

Formulir lampiran ini wajib disetorkan pasangan calon saat pendaftaran di KPU, 27-29 Agustus 2024. (*)

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved