Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

PKB Bisa Usung Kandidat Cabup-Cawabup, Pilkada Luwu Berpeluang 4 Kandidat

KPU RI menerbitkan PKPU Nomor 10 tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada pada, Minggu (26/8/2024).

Tribun-Timur.com
Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja saat ditemui usai Rakor Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati di Hotel Batari, Kota Belopa 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - KPU RI menerbitkan PKPU Nomor 10 tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada pada, Minggu (26/8/2024).

Peraturan ini mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 melalui pasal 11 terkait ambang bagas pencalonan Pilkada dan batas usia pendaftaran.

Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja mengaku, dengan keputusan PKPU 10 tahun 2024, berpotensi menambah jumlah kandidat bakal calon bupati dan wakil bupati.

Sebab, berdasarkan keputusan KPU Luwu Nomor 1153 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024.

Pasal ini, sambung Sappe, mengatur syarat mengajukan pasangan calon pada pemiluhan Bupati dan Wakil Bupati Luwu dengan ambang batas suara sah partai 8,5 persen.

"Total syarat minimal suara sah sebanyak 19.210. Dengan begitu, PKB bisa saja mengusung calonnya sendiri," akunya, saat ditemui di Hotel Batari, Senin (26/8/2024).

Diketahui, partai yang dinakhodai Muhaimin Iskandar pada Pemilu lalu berhasil mengantongi 25.268 suara sah.

Dengan begitu, peluang PKB untuk memunculkan figur bakal cabup dan cawabup Luwu mungkin saja terjadi.

Sekretaris DPW PKB Sulsel, Muhammad Haekal mengaku, keputusan partainya akan diumumkan dalam waktu dekat.

"Semoga bisa rampung di DPP hari ini," bebernya.

Baca juga: Demi Dampingi Mantan Perwira Agussalim di Pilkada Luwu, Erwin Barabba Rela Lepas Kursi DPRD

Haekal belum mau memberi keterangan, apakah akan ada figur baru yang akan PKB usung di Pilkada Luwu.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.

Disclaimer :

Dukungan resmi partai politik di Pilkada serentak 2024 harus dibuktikan dengan formulir resmi dari KPU (B1/KWK).

Formulir lampiran ini wajib disetorkan pasangan calon saat pendaftaran di KPU, 27-29 Agustus 2024. (*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved