Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2024

Persyaratan CPNS 2024 Pemprov Sulsel

Inilah Syarat CPNS Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024 atau CPNS 2024 Pemprov Sulsel.

Editor: Sakinah Sudin
bkd.sulselprov.go.id
Pengumuman seleksi CPNS Pemprov Sulsel 2024. 

b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

d. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia;

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

g. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

h. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

i. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK

j. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh
lnstansi Pemerintah; dan

k. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

2. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan CPNS dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;

b. Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan

c. Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan:

1) Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat
kedisabilitasannya; dan

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved