Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2024

Persyaratan CPNS 2024 Pemprov Sulsel

Inilah Syarat CPNS Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024 atau CPNS 2024 Pemprov Sulsel.

Editor: Sakinah Sudin
bkd.sulselprov.go.id
Pengumuman seleksi CPNS Pemprov Sulsel 2024. 

e. Memiliki kemampuan mengakselerasi fungsi dan tugas organisasi.

3. Jenis penetapan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 meliputi :

a. Penetapan Kebutuhan Umum;

b. Penetapan Kebutuhan Khusus.

4. Penetapan kebutuhan Umum dialokasikan bagi setiap warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. Penetapan Kebutuhan Khusus dialokasikan bagi Penyandang Disabilitas;

6. Pelamar pada seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 WAJIB memiliki kualifikasi pendidikan yang dibuktikan dengan Ijazah dan Transkrip sesuai dengan syarat pada jabatan yang dilamar;

7. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/ atau
program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

8. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;

9. Pelamar bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS;

10. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb;

11. Ketentuan Seleksi selengkapnya ada pada dasar pengumuman diatas dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini.

B. PERSYARATAN PELAMAR

1. Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi CPNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved