Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2024

Pemprov Sulsel Buka 6 Formasi CPNS 2024, S1 Teknik Informatika dan S1 Sistem Informasi Merapat!

Pemprov Sulsel hanya membuka 6 kuota untuk alokasi formasi CPNS 2024 untuk jurusan S1 Teknik Informatika dan S1 Sistem Informasi.

Editor: Sakinah Sudin
bkd.sulselprov.go.id
Pengumuman seleksi CPNS Pemprov Sulsel 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Hal tersebut tertuang dalam pengumuman Nomor : 800.1.2.2/3271/BKD tentang Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Pantauan Tribun-Timur.com, Pemprov Sulsel hanya membuka 6 kuota untuk alokasi formasi CPNS 2024.

Masing-masing lima formasi umum dan satu formasi khusus penyandang disabilitas.

Formasi CPNS 2024 Pemprov Sulsel terbuka untuk jurusan S1 Teknik Informatika dan S1 Sistem Informasi.

Berikut selengkapnya Tribun-Timur.com bagikan informasi seleksi CPNS Pemprov Sulsel 2024 atau CPNS Sulsel 2024:

A. KETENTUAN SELEKSI

1. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama;

2. Pengadaan Pegawai ASN dilaksanakan untuk memperoleh ASN yang :

  • a. Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;
  • b. Mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • c. Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;
  • d. Memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan
  • e. Memiliki kemampuan mengakselerasi fungsi dan tugas organisasi.

3. Jenis penetapan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 meliputi :

  • a. Penetapan Kebutuhan Umum;
  • b. Penetapan Kebutuhan Khusus.

4. Penetapan kebutuhan Umum dialokasikan bagi setiap warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. Penetapan Kebutuhan Khusus dialokasikan bagi Penyandang Disabilitas;

6. Pelamar pada seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 WAJIB memiliki kualifikasi pendidikan yang dibuktikan dengan Ijazah dan Transkrip sesuai dengan syarat pada jabatan yang dilamar;

7. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/ atau
program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

8. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved