CPNS 2024
Pemprov Sulsel Buka 6 Formasi CPNS 2024, S1 Teknik Informatika dan S1 Sistem Informasi Merapat!
Pemprov Sulsel hanya membuka 6 kuota untuk alokasi formasi CPNS 2024 untuk jurusan S1 Teknik Informatika dan S1 Sistem Informasi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Hal tersebut tertuang dalam pengumuman Nomor : 800.1.2.2/3271/BKD tentang Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Pantauan Tribun-Timur.com, Pemprov Sulsel hanya membuka 6 kuota untuk alokasi formasi CPNS 2024.
Masing-masing lima formasi umum dan satu formasi khusus penyandang disabilitas.
Formasi CPNS 2024 Pemprov Sulsel terbuka untuk jurusan S1 Teknik Informatika dan S1 Sistem Informasi.
Berikut selengkapnya Tribun-Timur.com bagikan informasi seleksi CPNS Pemprov Sulsel 2024 atau CPNS Sulsel 2024:
A. KETENTUAN SELEKSI
1. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama;
2. Pengadaan Pegawai ASN dilaksanakan untuk memperoleh ASN yang :
- a. Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;
- b. Mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- c. Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;
- d. Memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan
- e. Memiliki kemampuan mengakselerasi fungsi dan tugas organisasi.
3. Jenis penetapan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 meliputi :
- a. Penetapan Kebutuhan Umum;
- b. Penetapan Kebutuhan Khusus.
4. Penetapan kebutuhan Umum dialokasikan bagi setiap warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Penetapan Kebutuhan Khusus dialokasikan bagi Penyandang Disabilitas;
6. Pelamar pada seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 WAJIB memiliki kualifikasi pendidikan yang dibuktikan dengan Ijazah dan Transkrip sesuai dengan syarat pada jabatan yang dilamar;
7. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/ atau
program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
8. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
| Sanksi Berat Menanti Ribuan CPNS Mundur |
|
|---|
| Penempatan Jauh Jadi Alasan 1.967 CPNS 2024 Pilih Mundur |
|
|---|
| Lepas Gaji Rp3 Jutaan, Ini Alasan 1.967 CPNS 2024 Pilih Mengundurkan Diri |
|
|---|
| Terungkap Alasan 1.967 CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Lokasi Penempatan Jauh |
|
|---|
| 1.976 CPNS 2024 Mundur, Calon Dosen Kemendiktisaintek Terbanyak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/CPNS-Sulsel-2024.jpg)