Pilgub Sulsel 2024
Jelang Pendaftaran Pilgub Sulsel 2024, Bawaslu Ingatkan Cagub-Cawagub dan KPU Patuhi Aturan MK
Bawaslu Sulsel mengingatkan partai politik (parpol) menjelang pendaftaran bakal pasangan Calon Gubernur dan wakil Gubernur Sulsel.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel mengingatkan partai politik (parpol) menjelang pendaftaran bakal pasangan Calon Gubernur dan wakil Gubernur Sulsel 2024.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengingatkan untuk memperhatikan dan memenuhi persyaratan pencalonan dengan cermat.
Saiful Jihad, menegaskan segala syarat pencalonan harus dipersiapkan sejak awal.
"Jangan nanti di akhir-akhir baru kasak-kusuk menyiapkan persyaratan," ujar Saiful kepada wartawan, Minggu (25/8/2024).
Saiful juga menambahkan, kelengkapan persyaratan di awal akan mencegah potensi masalah saat proses pencalonan berlangsung.
"Sehingga nanti tidak bermasalah ketika di pencalonan, termasuk instrumen ketika pencalonan nantinya," jelasnya.
Peringatan ini bertujuan untuk memastikan Pilkada berjalan lancar.
Utamanya agar tidak ada pasangan calon yang terganjal proses administrasi akibat ketidaklengkapan berkas.
Olehnya Saiful Jihad berharap, dengan persiapan yang matang, tahapan pencalonan dapat berjalan sesuai aturan dan tanpa hambatan.
Selain memberikan imbauan kepada partai politik, Saiful Jihad juga mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan seluruh prosedur dan mekanisme sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurutnya, KPU harus benar-benar mematuhi tata cara pencalonan yang telah diatur.
Baca juga: Bawaslu Bone Sulsel Imbau ASN dan Kades Netral, Tak Ikut Deklarasikan Cakada
"Kepada KPU, kami beri imbauan untuk memastikan prosedur, mekanisme, dan tata cara dalam pencalonan itu betul-betul dipatuhi sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Saiful juga merespons soal batalnya DPR merevisi Undang-Undang Pilkada dan tetap merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Alhamdulillah, kemarin kita mendengarkan informasi dari DPR bahwa tidak jadi setelah putusan MK. Kan ada keinginan untuk mengubah atau melakukan revisi UU Pilkada, tapi karena sudah dinyatakan tidak jadi, Alhamdulillah," jelasnya.
Lebih lanjut, Saiful Jihad mengungkapkan, jauh sebelum itu, Bawaslu RI telah telah menyurat ke KPU RI.
Hal itu untuk mengingatkan agar tidak membuat aturan baru yang justru bertentangan dengan putusan MK.
"Bawaslu juga sudah menyurat ke KPU, jangan sampai mereka membuat revisi PKPU yang tidak sesuai dengan putusan MK. Karena apapun, putusan MK itu adalah panduan kita, dan syukur KPU sudah menyatakan bahwa mereka mengacu pada putusan MK," tutup Saiful.
Peta kekuatan partai politik berubah jelang Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2024 (Pilgub Sulsel).
Partai Nasdem tampil jadi pemenang mengalahkan Golkar.
Nasdem jadi parpol penguasa DPRD Sulsel periode 2024-2029.
Di bawah komando Rusdi Masse, Nasdem meraih 17 kursi DPRD Sulsel.
Wilayah Ajatappareng yakni Sidrap, Pinrang, Enrekang jadi lumbung kursi Nasdem.
Nasdem bisa mengusung sendiri pasangan calon Gubernur calon wakil Gubernur Sulsel tanpa perlu berkoalisi dengan partai lain.
Golkar jadi pemenang kedua dengan perolehan 14 kursi.
Meski kalah dari Nasdem, Taufan Pawe berhasil menambah kursi Golkar dari 13 menjadi 14 kursi.
Golkar jawara di Dapil VI, Dapil X (Tana Toraja-Toraja Utara), dan Luwu Raya.
Gerindra tampil jadi pemenang ketiga di Sulsel dengan perolehan 13 kursi.
Andi Iwan Darmawan Aras berhasil menambah kursi Gerindra dari 11 kursi menjadi 13 kursi.
Wilayah Bosowa (Bone, Soppeng, Wajo) jadi dapil kemenangan Gerindra.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) jadi pemenang keempat.
Partai berlambang Kakbah itu meraih 8 kursi DPRD Sulsel.
Imam Fauzan berhasil menambah kursi PPP dari 6 kursi menjadi 8 kursi.
Kelima ditempati Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
PKB mempertahankan perolehan 8 kursi sama seperti Pemilu 2019 lalu.
PKB berhak mendudukkan kadernya jadi Wakil Ketua IV DPRD Sulsel periode 2024-2029.
Posisi keenam dan ketujuh ditempati Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Keduanya masing-masing meraih 7 kursi.
Kedelapan ditempati PDI Perjuangan.
PDI Perjuangan meraih 6 kursi, turun dua kursi dibanding Pemilu 2019 lalu.
PAN meredup di Pemilu 2024.
Partai berlambang matahari terbit itu hanya meraih 4 kursi DPRD Sulsel, turun tiga kursi dibandingkan Pemilu 2019 lalu
Terakhir ditempati Hanura yang meraih satu kursi.
Perolehan kursi DPRD Sulsel Periode 2019-2024
1. Nasdem 17 kursi
2. Golkar 14 kursi
3. Gerindra 13 kursi
4. PPP 8 kursi
5. PKB 8 kursi
6. Demokrat 7 kursi
7. PKS 7 kursi
8. PDI Perjuangan 6 kursi
9. PAN 4 kursi
10. Hanura 1 kursi
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;
27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Debat akan ada di tahapan 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye. (*)
MK Tolak Gugatan Danny Pomanto-Azhar Arsyad, Sudirman-Fatma Dilantik 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Kunjungi Toraja Utara, Danny: Terima Kasih Dukungannya, Saya Akan Kenang Hingga Akhir Hayat |
![]() |
---|
Andi Sudirman Bentuk Tim Hukum Lawan Gugatan Danny, Jubir DiA: Lucu, Yang Kami Gugat KPU Sulsel |
![]() |
---|
Dana Kampanye Danny Pomanto Kalahkan Andi Sudirman, Tapi Beda 1,4 Juta Suara di Pilgub Sulsel 2024 |
![]() |
---|
Andi Sudirman-Fatmawati Ciptakan Rekor Baru Kalahkan SYL dan Nurdin Abdullah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.