Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

Bawaslu Bone Sulsel Imbau ASN dan Kades Netral, Tak Ikut Deklarasikan Cakada

Bawaslu mengimbau aparatur sipil negara (ASN) termasuk para kepala desa (kades) dan perangkatnya untuk tidak menghadiri deklarasi di Pilkada.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Ketua Bawaslu Bone, Alwi mengimbau aparatur sipil negara (ASN) termasuk para kepala desa (kades) dan perangkatnya untuk tidak menghadiri deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah (Cakada) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024)  

TRIBUNBONE.COM, BONE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan mengimbau aparatur sipil negara (ASN) termasuk para kepala desa (kades) dan perangkatnya untuk tidak menghadiri deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah (Cakada) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Bone, Alwi saat dikonfirmasi, Minggu (25/8/2024).

“ASN dan kades itu tidak boleh terlibat dalam kepentingan politik, mereka harus netral,"ujarnya.

“Kami mengimbau sesuai ketentuan, para ASN dan kades untuk tidak membuat tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu bakal pasangan calon, termasuk tidak melakukan kegiatan menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain maupun kelompok tertentu," tambahnya

Ia mengungkapkan pihaknya telah menyampaikan imbauan tersebut kepada Pj Bupati Bone, Andi Winarno sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian sekaligus kepala daerah untuk diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terkait netralitas kepala desa dan perangkatnya.

Selain itu, ASN dan pihak Kades dilarang dalam undang-undang menjadi salah satu fokus pengawasan Bawaslu dalam Pemilihan serentak tahun 2024, terkait upaya pencegahan masuk pada area yang dapat merusak integritas dan netralitas mereka.

Seluruh ASN dan kepala desa diharap tidak masuk dalam zona politik praktis, termasuk tentunya tidak menghadiri kegiatan deklarasi/kampanye bakal pasangan calon yang diusung partai politik secara aktif.

Termasuk suami atau istri bakal pasangan calon yang merupakan ASN dilarang mengikuti deklarasi ataupun kampanye dengan tidak dalam status cuti diluar tanggungan negara (CLTN).

“Bagi ASN yang suami atau istrinya adalah Pasangan Calon atau Bakal Pasangan Calon boleh mendampingi pada saat deklarasi secara tidak aktif dan harus cuti diluar tanggungan negara,” ujarnya.

Bawaslu memastikan akan mengerahkan jajarannya untuk mengawasi kegiatan deklarasi bakal pasangan calon dengan prinsip pengawasan pada kegiatan non tahapan pilkada ini tetap dilakukan berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Kami akan melakukan pengawasan secara langsung kepada pihak-pihak yang dilarang untuk terlibat secara langsung," ujarnya

"Apabila ditemukan ada ASN dan kepala desa serta perangkatnya hadir dalam deklarasi secara aktif, tentu akan diproses sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku," tegasnya.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved