Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulsel 2024

Jelang Pendaftaran Pilgub Sulsel 2024, Bawaslu Ingatkan Cagub-Cawagub dan KPU Patuhi Aturan MK

Bawaslu Sulsel mengingatkan partai politik (parpol) menjelang pendaftaran bakal pasangan Calon Gubernur dan wakil Gubernur Sulsel.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel mengingatkan partai politik (parpol) menjelang pendaftaran bakal pasangan Calon Gubernur dan wakil Gubernur Sulsel 2024.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengingatkan untuk memperhatikan dan memenuhi persyaratan pencalonan dengan cermat.

Saiful Jihad, menegaskan segala syarat pencalonan harus dipersiapkan sejak awal. 

"Jangan nanti di akhir-akhir baru kasak-kusuk menyiapkan persyaratan," ujar Saiful kepada wartawan, Minggu (25/8/2024). 

Saiful juga menambahkan, kelengkapan persyaratan di awal akan mencegah potensi masalah saat proses pencalonan berlangsung. 

"Sehingga nanti tidak bermasalah ketika di pencalonan, termasuk instrumen ketika pencalonan nantinya," jelasnya.

Peringatan ini bertujuan untuk memastikan Pilkada berjalan lancar.

Utamanya agar tidak ada pasangan calon yang terganjal proses administrasi akibat ketidaklengkapan berkas. 

Olehnya Saiful Jihad berharap, dengan persiapan yang matang, tahapan pencalonan dapat berjalan sesuai aturan dan tanpa hambatan.

Selain memberikan imbauan kepada partai politik, Saiful Jihad juga mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan seluruh prosedur dan mekanisme sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurutnya, KPU harus benar-benar mematuhi tata cara pencalonan yang telah diatur. 

Baca juga: Bawaslu Bone Sulsel Imbau ASN dan Kades Netral, Tak Ikut Deklarasikan Cakada

"Kepada KPU, kami beri imbauan untuk memastikan prosedur, mekanisme, dan tata cara dalam pencalonan itu betul-betul dipatuhi sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Saiful juga merespons soal batalnya DPR merevisi Undang-Undang Pilkada dan tetap merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Alhamdulillah, kemarin kita mendengarkan informasi dari DPR bahwa tidak jadi setelah putusan MK. Kan ada keinginan untuk mengubah atau melakukan revisi UU Pilkada, tapi karena sudah dinyatakan tidak jadi, Alhamdulillah," jelasnya.

Lebih lanjut, Saiful Jihad mengungkapkan, jauh sebelum itu, Bawaslu RI telah telah menyurat ke KPU RI.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved