Pilgub Sulsel 2024
Jelang Pendaftaran Pilgub Sulsel 2024, Bawaslu Ingatkan Cagub-Cawagub dan KPU Patuhi Aturan MK
Bawaslu Sulsel mengingatkan partai politik (parpol) menjelang pendaftaran bakal pasangan Calon Gubernur dan wakil Gubernur Sulsel.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel mengingatkan partai politik (parpol) menjelang pendaftaran bakal pasangan Calon Gubernur dan wakil Gubernur Sulsel 2024.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengingatkan untuk memperhatikan dan memenuhi persyaratan pencalonan dengan cermat.
Saiful Jihad, menegaskan segala syarat pencalonan harus dipersiapkan sejak awal.
"Jangan nanti di akhir-akhir baru kasak-kusuk menyiapkan persyaratan," ujar Saiful kepada wartawan, Minggu (25/8/2024).
Saiful juga menambahkan, kelengkapan persyaratan di awal akan mencegah potensi masalah saat proses pencalonan berlangsung.
"Sehingga nanti tidak bermasalah ketika di pencalonan, termasuk instrumen ketika pencalonan nantinya," jelasnya.
Peringatan ini bertujuan untuk memastikan Pilkada berjalan lancar.
Utamanya agar tidak ada pasangan calon yang terganjal proses administrasi akibat ketidaklengkapan berkas.
Olehnya Saiful Jihad berharap, dengan persiapan yang matang, tahapan pencalonan dapat berjalan sesuai aturan dan tanpa hambatan.
Selain memberikan imbauan kepada partai politik, Saiful Jihad juga mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan seluruh prosedur dan mekanisme sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurutnya, KPU harus benar-benar mematuhi tata cara pencalonan yang telah diatur.
Baca juga: Bawaslu Bone Sulsel Imbau ASN dan Kades Netral, Tak Ikut Deklarasikan Cakada
"Kepada KPU, kami beri imbauan untuk memastikan prosedur, mekanisme, dan tata cara dalam pencalonan itu betul-betul dipatuhi sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Saiful juga merespons soal batalnya DPR merevisi Undang-Undang Pilkada dan tetap merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Alhamdulillah, kemarin kita mendengarkan informasi dari DPR bahwa tidak jadi setelah putusan MK. Kan ada keinginan untuk mengubah atau melakukan revisi UU Pilkada, tapi karena sudah dinyatakan tidak jadi, Alhamdulillah," jelasnya.
Lebih lanjut, Saiful Jihad mengungkapkan, jauh sebelum itu, Bawaslu RI telah telah menyurat ke KPU RI.
MK Tolak Gugatan Danny Pomanto-Azhar Arsyad, Sudirman-Fatma Dilantik 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Kunjungi Toraja Utara, Danny: Terima Kasih Dukungannya, Saya Akan Kenang Hingga Akhir Hayat |
![]() |
---|
Andi Sudirman Bentuk Tim Hukum Lawan Gugatan Danny, Jubir DiA: Lucu, Yang Kami Gugat KPU Sulsel |
![]() |
---|
Dana Kampanye Danny Pomanto Kalahkan Andi Sudirman, Tapi Beda 1,4 Juta Suara di Pilgub Sulsel 2024 |
![]() |
---|
Andi Sudirman-Fatmawati Ciptakan Rekor Baru Kalahkan SYL dan Nurdin Abdullah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.