Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bocoran Tahapan Tes Kesehatan Kandidat Cagub-Cawagub Sulsel, Calon Walkot Makassar Tes di RS Unhas

Penetapan ini dilakukan setelah pertimbangan matang terkait kesiapan fasilitas kesehatan dan sumber daya medis yang tersedia di kedua rumah sakit ters

Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/RUDI SALAM
Tempat pemeriksaan kesehatan Cakada, di depan RS Wahidin Sudirohusodo, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan telah menetapkan RS Wahidin Sudirohusodo sebagai lokasi tes kesehatan bagi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel.

Sementara itu, tes kesehatan untuk bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar akan dilaksanakan di Rumah Sakit Universitas Hasanuddin (Unhas).

Penetapan ini dilakukan setelah pertimbangan matang terkait kesiapan fasilitas kesehatan dan sumber daya medis yang tersedia di kedua rumah sakit tersebut. 

Menurut Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, RS Wahidin dipilih karena kelengkapan sarana dan prasarana yang memadai untuk melakukan pemeriksaan kesehatan komprehensif, yang merupakan syarat utama pencalonan dalam Pilgub Sulsel.

"Dipilihnya RS Wahidin sebagai tempat pemeriksaan kesehatan merujuk pada penetapan pleno melalui KPT 1090 tentang jenis dan metode pemeriksaan," jelas Ahmad Adiwijaya saat dikonfirmasi, Minggu (25/8/2024).

Tes kesehatan adalah tahapan krusial dalam proses pencalonan, di mana para kandidat akan menjalani serangkaian tes fisik dan mental untuk memastikan mereka dalam kondisi prima.

Ahmad Adiwijaya menambahkan, RS Wahidin memenuhi empat kriteria utama sesuai regulasi KPU: anamnesis, pemeriksaan fisik, kesehatan rohani, dan tes bebas narkotika.

1.  Anamnesis : Wawancara medis untuk mengetahui riwayat kesehatan calon.
2.  Pemeriksaan Fisik :Penilaian kondisi fisik secara keseluruhan, termasuk organ vital dan kemampuan fisik.
3.  Kesehatan Rohani : Penilaian kesehatan mental untuk memastikan ketahanan mental yang kuat.
4.  Tes Narkotika : Menjamin bahwa calon bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Jadwal pemeriksaan kesehatan, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, akan berlangsung dari 27 Agustus hingga 2 September 2024.

Semua calon gubernur, wakil gubernur, wali kota, dan wakil wali kota yang telah resmi mendaftar akan mengikuti tes ini sesuai jadwal.

Di sisi lain, RS Unhas terpilih untuk tes kesehatan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar karena fasilitas yang memadai.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Makassar, Sri Wahyuningsih, mengungkapkan bahwa RS Unhas memenuhi standar kualifikasi metode pemeriksaan sesuai surat KPU Nomor 1099.

"Kami memilih RS Unhas karena memenuhi standar pemeriksaan yang diperlukan," ujar Sri Wahyuningsih.

 Tes kesehatan di RS Unhas juga akan berlangsung dari 27 Agustus hingga 2 September 2024.

KPU Makassar akan melakukan koordinasi intensif dengan RS Unhas pada 25 Agustus 2024 untuk membahas alur pemeriksaan dan memastikan kepatuhan pada standar operasional prosedur (SOP). 

"Pemeriksaan dilakukan secara berpasangan, dan jadwalnya disesuaikan dengan pendaftaran calon," tambahnya.

Jika ada calon yang tidak lolos dalam pemeriksaan kesehatan, Sri Wahyuningsih menyatakan bahwa akan ada mekanisme tindak lanjut berdasarkan rekomendasi dokter.

"Keputusan selanjutnya akan bergantung pada rekomendasi dokter," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved