Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Minta KPU Patuhi Aturan saat Proses Pendaftaran Calon Kepala Daerah 2024

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, menegaskan pentingnya persiapan awal untuk kelengkapan persyaratan pencalonan.

Editor: Saldy Irawan
ERLAN SAPUTRA/TRIBUN TIMUR
Komisioner Bawaslu Sulsel, Syaiful Jihad 

TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan mengingatkan partai politik (parpol) untuk memperhatikan dan memenuhi persyaratan pencalonan menjelang pendaftaran bakal pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2024.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, menegaskan pentingnya persiapan awal untuk kelengkapan persyaratan pencalonan.

Ia mengingatkan agar tidak menunda persiapan hingga menjelang batas waktu pendaftaran.

"Jangan menunggu hingga akhir untuk menyiapkan persyaratan. Persiapkan semuanya sejak awal," ujar Saiful kepada wartawan, Minggu (25/8/2024).

Saiful menambahkan bahwa kelengkapan persyaratan di awal akan mengurangi potensi masalah selama proses pencalonan.

"Dengan persiapan yang matang, kita dapat menghindari masalah saat pencalonan, termasuk dalam instrumen pencalonan," jelasnya. 

Peringatan ini bertujuan memastikan Pilkada berjalan lancar tanpa kendala administrasi akibat ketidaklengkapan berkas.

Saiful berharap bahwa dengan persiapan yang matang, tahapan pencalonan dapat berlangsung sesuai aturan tanpa hambatan.

Selain itu, Saiful Jihad juga mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan bahwa semua prosedur dan mekanisme pencalonan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami mengimbau kepada KPU untuk mematuhi prosedur, mekanisme, dan tata cara pencalonan yang telah diatur," ujarnya.

Saiful juga merespons pembatalan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Alhamdulillah, kami mendengar informasi bahwa revisi UU Pilkada tidak jadi dilanjutkan setelah putusan MK. Ini adalah kabar baik," jelasnya.

Bawaslu RI sebelumnya telah mengirimkan surat kepada KPU RI untuk mengingatkan agar tidak membuat aturan baru yang bertentangan dengan putusan MK.

"Kami sudah menyurat ke KPU untuk tidak membuat revisi PKPU yang tidak sesuai dengan putusan MK. Putusan MK adalah panduan kami, dan kami bersyukur KPU sudah menyatakan akan mengacu pada putusan tersebut," tutup Saiful.

Peta Kekuatan Parpol

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved