Prof Aswanto Ungkap Rencana DPR Meski Bertentangan Putusan MK, Hakim Konstitusi Bisa Jadi 'Tumbal'
Menurut Prof Aswanto, sebagai negara hukum (rechtsstaat), baik pemerintah maupun DPR harus menghormati segala aturan yang berlaku.
Salah satunya terkait usia minimal hakim MK yang diusulkan menjadi 60 tahun.
"Hakim yang belum mencapai usia 60 tahun akan diberhentikan dengan hormat. Ini akan berdampak langsung pada Hakim Saldi," jelasnya.
Selain itu, revisi tersebut juga akan mengembalikan hakim MK yang telah menjabat lebih dari lima tahun ke lembaga pengusungnya untuk dievaluasi.
"Ibu Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Anwar Usman, akan dievaluasi karena masa jabatan mereka lebih dari lima tahun," tambahnya.
Prof Aswanto mengingatkan bahwa perubahan-perubahan ini berpotensi merusak tatanan hukum dan demokrasi di Indonesia.
Langkah-langkah ini dianggap bisa menghancurkan independensi MK dan membuat hukum kita lebih rentan terhadap intervensi politik.
Walau demikian, guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) itu berharap hakim MK tetap berada dalam koridor dan tidak takut terhadap ancaman.
"Saya kira versi ketegangan ini tetap berlanjut, DPR akan melakukan itu. Sehingga bubar kita punya negara. Mudah-mudahan teman-teman di MK, tidak takut karena ancaman perubahan undang-undang itu," tandasnya.
| Pemerintah Target Turunkan Biaya Haji 2026, Erwin Aksa Optimis Penyelenggaraan Profesional |
|
|---|
| MK Perkuat Bawaslu, Komisioner Anggap Justru Jadi Tantangan Berat Hadapi Pemilu 2029 |
|
|---|
| Sosok Indra Iskandar Orang Penting di DPR RI Tersangka Uang Kursi Rumah Jabatan Anggota DPR |
|
|---|
| Menang 4 Kali PK! Pemerintah Provinsi Sulsel Masih Berutang Rp10 M di Lahan Stadion Sudiang |
|
|---|
| Anggota DPR RI Fraksi PDIP Mohon-mohon ke Menkeu Gegara Tagihan PBB: Kang Purbaya, Tolong |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.