Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masa Jabatan Anggota BPD di Soppeng Diperpanjang 2 Tahun, Bertugas Sampai 2029

Masa jabatan sebelumnya yang hanya enam tahun kini diperpanjang menjadi 8 tahun atau periode 2021 sampai 2029.

|
Editor: Sudirman
Ist
Pengukuhan anggota BPD di Kabupaten Soppeng. 

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus.

 BPD berfungsi membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved