Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masa Jabatan Anggota BPD di Soppeng Diperpanjang 2 Tahun, Bertugas Sampai 2029

Masa jabatan sebelumnya yang hanya enam tahun kini diperpanjang menjadi 8 tahun atau periode 2021 sampai 2029.

|
Editor: Sudirman
Ist
Pengukuhan anggota BPD di Kabupaten Soppeng. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Masa jabatan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di Soppeng diperpanjang dua tahun.

Masa jabatan sebelumnya yang hanya enam tahun kini diperpanjang menjadi 8 tahun atau periode 2021 sampai 2029.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota BPD digelar di aula kantor Camat Lalabata, Jumat (23/8/20204).

Anggota BPD yang telah diperpanjang masa jabatannya yaitu BPD Desa Maccile, Desa Mattabulu, dan Desa Umpungeng, Kecamatan Lalabata.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD dihadiri Kades Maccile Suherman, Kades Umpungeng Shalahuddin, dan PJ Kades Mattabulu Agung.

Perpanjangan masa jabatan BPD dilakukan setelah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades).

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan dipimpin Camat Lalabata Risqun.

Camat Lalabata Risqun menyampaikan selamat kepada anggota BPD yang telah diperpanjang masa jabatannya.

Ia berharap agar anggota BPD bisa menjalankan tugasnya sebaik mungkin.

Sekedar diketahui, jumlah desa di Kabupaten Soppeng sebanyak 49 di 8 kecamatan.

Apa Itu BPD?

Dilansir dari Wikipedia, BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

 BPD dapat dianggap sebagai parlemennya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Lembaga ini melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved