Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Jateng 2024

Ketua Harian DPP Gerindra Dasco Bongkar KIM Tak Usung Kaesang Pangarep Sebelum Putusan MK

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, Koalisi Indonesia Maju (KIM) tidak akan mengusung Kaesang Pangarep.

Editor: Muh Hasim Arfah
Dok Tribun
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, Koalisi Indonesia Maju (KIM) tidak akan mengusung putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yakni Kaesang Pangarep di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan syarat pendaftaran calon kepala daerah ditetapkan sejak pendaftaran, bukan pelantikan.

”Pada pokoknya, pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon,” kata Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (23/8).

Pernyataan Afif ini sebagai bentuk penegasan KPU untuk melakukan Revisi Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 secara substansi dalam menindaklanjuti Putusan MK Nomor 70/2024.

Dalam prosesnya, KPU bakal mengubah ketentuan Pasal 15 PKPU 8/2024 beserta pernyataan calon yang termuat dalam lampiran 8.

Ditemui usai jumpa pers, Afif menegaskan penetapan batas usia itu sebagaimana Putusan MK, yakni berusia paling rendah 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai calon gubernur dan berusia paling rendah 25 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai calon.

”Iya, sama, aturan undang-undangnya begitu kok” ujar Afif.

KPU mengupayakan agar perubahan PKPU 8/2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti Putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus mendatang.

"Dengan tetap memperhatikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan," tutur Afif. 

Sebelumnya, Ketua Umum PSI sekaligus anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep digadang-gadang maju sebagai calon gubernur di tengah usianya yang saat ini masih menginjak angka 29 tahun.

Sebab sempat keluar tafsir hukum yang melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 yang mengatur tentang syarat usia calon paling rendah saat pelantikan sebelum Putusan MK 60 dibacakan.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, Koalisi Indonesia Maju (KIM) tidak akan mengusung putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yakni Kaesang Pangarep di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.

Kata dia, KIM sudah mencapai kesepakatan untuk mengusung Komjen Pol Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin untuk Pilkada Jateng.

Bahkan kata Dasco, kesepakatan itu diambil KIM sejak sebelum putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK).

"Jadi memang, ini jujur ya. Sebelum ada keputusan JR MK kita sudah berembuk untuk kemudian memang akan memasangkan di Jateng itu Pak Luthfi dengan Gus Yasin," kata Dasco.

Kata dia, soal adanya kabar kalau Kaesang akan maju di Pilkada Jawa Tengah, Dasco menegaskan kalau hal itu hanyalah aspirasi dari beberapa pihak.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved