Demo 22 Agustus 2024
Revisi UU Pilkada Disebut Tabrak Putusan MK, GAM Demo di Pertigaan Jl Pettarani-Hertasning Makassar
Rencana Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menuai penolakan dari kalangan aktivis di Kota Makassar, Sulawesi Selatan..
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rencana Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menuai penolakan dari kalangan aktivis di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pasalnya, rencana revisi itu disinyalir akan menabrak Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, terkait aturan main Pilkada.
Di mana Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa secara historis, sistematis, praktik, dan perbandingan dengan pemilihan lain, syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan pasangan calon terpilih.
Panglima Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Fajar Wasis, meminta agar pemerintah dan DPR mematuhi putusan MK.
Menurutnya, putusan MK yang dibacakan pada 20 Agustus 2024 tersebut, telah bersifat final dan mengikat.
Baca juga: Viral 3 Bocah Belasan Tahun di Makassar Serang Rumah Warga Pakai Busur, Kini ‘Kena Batunya
"Kami mensinyalir, Rencana Revisi Undang-Undang Pilkada ini, adalah akal bulus untuk menganulir putusan MK terkait aturan main Pilkada yang telah ditetapkan," ujar Fajar kepada tribun, Rabu (20/8/2024) malam.
Fajar juga menduga, rencana revisi UU Pilkada sarat akan kepentingan politik tertentu yang terhalang oleh aturan putusan MK tersebut.
"Dimana kita ketahui bersama, adanya batasan usia dalam putusan tersebut telah menghambat laju politik seorang sosok putra mahkota yang ingin dicalonkan sebagai gubernur," sambungnya.
Agar putusan MK tersebut tidak dicederai oleh ambisi politik tertentu, Fajar pun menegaskan akan turun ke jalan mengawal putusan tersebut.
"Rencana besok pagi kami akan turun ke jalan di Pertigaan Jl AP Pettarani-Hertasning untuk mengawal putusan MK ini," tegasnya.
Adapun estimasi massa yang akan turun ke jalan kata Fajar, sekitar 50 orang.
"Kami mengucapkan permohonan maaf sebelumnya kepada pengguna jalan, jika besok terjadi kemacetan," imbuhnya. (*)
'Makassar Tidak Tunduk Pada Raja Jawa' Demo Kawal MK Masih Berlanjut di Hari Libur |
![]() |
---|
Sosok dan Kekayaan Kombes Ade Ary Syam Indradi Alumnus Akpol 98 Kabarkan Iqbal Ramadhan Ditangkap |
![]() |
---|
'Jokowi-DPR Stop Begal Konstitusi' |
![]() |
---|
Usman Hamid Kecam Pengamanan Aksi: Brutal dan Merenggut HAM |
![]() |
---|
Pembelaan Dasco Tangan Kanan Prabowo Tak Temui Pendemo, Padahal Sudah Siap Pasang Badan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.