Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo 22 Agustus 2024

Revisi UU Pilkada Disebut Tabrak Putusan MK, GAM Demo di Pertigaan Jl Pettarani-Hertasning Makassar

Rencana Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menuai penolakan dari kalangan aktivis di Kota Makassar, Sulawesi Selatan..

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok pribadi
Panglima Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM), Fajar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rencana Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menuai penolakan dari kalangan aktivis di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Pasalnya, rencana revisi itu disinyalir akan menabrak Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, terkait aturan main Pilkada.

Di mana Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa secara historis, sistematis, praktik, dan perbandingan dengan pemilihan lain, syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan pasangan calon terpilih.

Panglima Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Fajar Wasis, meminta agar pemerintah dan DPR mematuhi putusan MK.

Menurutnya, putusan MK yang dibacakan pada 20 Agustus 2024 tersebut, telah bersifat final dan mengikat.

Baca juga: Viral 3 Bocah Belasan Tahun di Makassar Serang Rumah Warga Pakai Busur, Kini ‘Kena Batunya

"Kami mensinyalir, Rencana Revisi Undang-Undang Pilkada ini, adalah akal bulus untuk menganulir putusan MK terkait aturan main Pilkada yang telah ditetapkan," ujar Fajar kepada tribun, Rabu (20/8/2024) malam.

Fajar juga menduga, rencana revisi UU Pilkada sarat akan kepentingan politik tertentu yang terhalang oleh aturan putusan MK tersebut.

"Dimana kita ketahui bersama, adanya batasan usia dalam putusan tersebut telah menghambat laju politik seorang sosok putra mahkota yang ingin dicalonkan sebagai gubernur," sambungnya.

Agar putusan MK tersebut tidak dicederai oleh ambisi politik tertentu, Fajar pun menegaskan akan turun ke jalan mengawal putusan tersebut.

"Rencana besok pagi kami akan turun ke jalan di Pertigaan Jl AP Pettarani-Hertasning untuk mengawal putusan MK ini," tegasnya.

Adapun estimasi massa yang akan turun ke jalan kata Fajar, sekitar 50 orang.

"Kami mengucapkan permohonan maaf sebelumnya kepada pengguna jalan, jika besok terjadi kemacetan," imbuhnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved