Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Forum Dosen Putusan MK vs Putusan DPR

Prof Muin Fahmal Minta DPR Ikuti Putusan MK, Kalau Melanggar Negara Bisa Bubar

Forum Dosen Tribun Timur ikut merespon gelombang protes mengalir deras melihat perilaku Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merespon putusan MK.

|
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-Timur.com
Diskusi forum dosen ‘Putusan MK vs Putusan DPR’ di Ruang Redaksi Tribun-Timur.com pada Kamis (22/8/2024) 

Prof Muin Fahmal mengaku respon DPR RI yang menentang putusan MK masuk kategori melanggar hukum.

Baca juga: Mahasiswa UNM Bawa Poster Negara Bukan Milik Keluarga Jokowi-Dewan Pengkhianat Rakyat di Flyover

"Kalau DPR memperbaiki, menolak atau tidak menjalankan putusan MK maka saya berpendapat itu perbuatan melanggar hukum. Bahkan bisa digolongkan perbuatan Makar," jelas Prof Muin Fahmal.

"Alasannya merongrong kewibawaan negara. Tindak pidana dan dapat dipersamakan Makar," lanjutnya.

Prof Muin meminta DPR RI tidak mencampuri urusan MK dengan mempercepat dan melanjutkan pembahasan RUU Pilkada.

"Kalau tiga kekuatan ini tidak lagi nyaman, maka bubar ini negara. Jadi tentu kami mengatakan, jangan campuri urusan MK," kata Prof Muin Fahmal. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved