Forum Dosen Putusan MK vs Putusan DPR
Prof Muin Fahmal Minta DPR Ikuti Putusan MK, Kalau Melanggar Negara Bisa Bubar
Forum Dosen Tribun Timur ikut merespon gelombang protes mengalir deras melihat perilaku Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merespon putusan MK.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Prof Muin Fahmal mengaku respon DPR RI yang menentang putusan MK masuk kategori melanggar hukum.
Baca juga: Mahasiswa UNM Bawa Poster Negara Bukan Milik Keluarga Jokowi-Dewan Pengkhianat Rakyat di Flyover
"Kalau DPR memperbaiki, menolak atau tidak menjalankan putusan MK maka saya berpendapat itu perbuatan melanggar hukum. Bahkan bisa digolongkan perbuatan Makar," jelas Prof Muin Fahmal.
"Alasannya merongrong kewibawaan negara. Tindak pidana dan dapat dipersamakan Makar," lanjutnya.
Prof Muin meminta DPR RI tidak mencampuri urusan MK dengan mempercepat dan melanjutkan pembahasan RUU Pilkada.
"Kalau tiga kekuatan ini tidak lagi nyaman, maka bubar ini negara. Jadi tentu kami mengatakan, jangan campuri urusan MK," kata Prof Muin Fahmal. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz
Kenalkan Donny Ismuali Bainuri Jenderal Baru Lulusan Akmil 1998 |
![]() |
---|
Bina Semangat Kekeluargaan, FISIP Unismuh Gelar Family Gathering di Bira Bulukumba |
![]() |
---|
Wansus Aliah Si Pembawa Baki Bendera Pusaka di Upacara Penurunan Bendera HUT RI 17 Agustus 2025 |
![]() |
---|
169 RT dan 45 RW di Wajo 'Menjerit', Insentif Menunggak Dua Bulan |
![]() |
---|
Sulsel Genjot Pembentukan TTIS di 22 Daerah, Target Rampung September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.