Pilkada 2024
Prof Aswanto Blak-blakan Negara Hancur karena Lembaga Negara Bentrok, Prof Muin Sebut DPR Makar
Prof Aswanto SH MH blak-blakan dalam Diskusi Forum Dosen di Redaksi Tribun Timur, Jl Cendrawasih No 430, Makassar, Sulsel, Kamis (22/8/2024).
TRIBUN-TIMUR.COM- Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Aswanto SH MH blak-blakan dalam Diskusi Forum Dosen di Redaksi Tribun Timur, Jl Cendrawasih No 430, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (22/8/2024).
Diskusi ini bertema "Putusan MK vs Putusan DPR Quo Vadis Pilkada 2024".
“Kalau tiga lembaga negara ini bentrok maka sebentara negara hancur,” ujarnya menegaskan.
Ia menyampaikan soal negara bisa hancur, putusan Mahkamah Agung (MA) salah soal syarat umur minimal bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur.
“Mereka membuat putusan bertentangan dengan putusan, DPR mengatakan cocok dengan putusan MA. Padahal yang diputus MA menguatkan apa yang dibuat DPR. Menurutnya, batas usia 30 tahun kan DPR yang bikin. Kok sekarang mereka ikut putusan MA yang salah ,” ujarnya.
Hadir langsung narasumber utama yakni Prof Aswanto (mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi), Prof Dr A Muin Fahmal SH MH (Guru Besar Fakultas Hukum UMI), Prof Dr. Firman Noor (Peneliti/Mantan Kapus Politik BRIN Jakarta), dan Prof Dr Anwar Ilyas SH MH (Guru Besar Fakultas Hukum Unhas).
Menurutnya, tak ada kepastian hukum.
“Dalam kasus ini nyata-nyata melawan putusan MA. DPR rubah undang-undang, maka digugat kemudian diputus DPR. Kalau ini tak akan ada kepastian hukum. Padahal kan negara kita negara hukum,” katanya.
Guru Besar Tata Negara FH UMI, Prof Muin Fahmal menyatakan, putusan yang adil adalah yang sesuai dengan nurani rakyat.
“Sekarang ada tiga putusan yakni MA, MK dan DPR. Yang mana sekarang sesuai dengan nurani rakyat, tidak semata-mata dengan norma. bisa jadi sesuai norma tapi tak sesuai keadilan,” katanya.
Menurutnya, dalam aspek tata negara, ada tiga kekuasaan kenegaraan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
“Legislatif membuat undang-undang, eksekutif menjalankan, dan yudikatif mengawasi pelanggaran. Putusan hakim konstitusi adalah final dan mengikat. Ada preseden baru soal putusan 90, soal batas usia calon presiden. Kalau DPR memperbaiki atau menolak putusan MK, maka itu perbuatan melanggar hukum, bisa digolongkan perbuatan makar,” katanya.
Menurutnya, perbuatan makar adalah bentuk merongrong negara.
“Makar ini merongrong kewibawaan negara, kami jangan dirubah itu. Jangan dicampuri putusan MK. Yang bisa dilakukan DPR adalah merubah undang-undang dengan memuat substansi yang tak dikehendaki,” ujarnya.
Menurutnya, jika tak ada kepastian hukum, maka Pilkada 2024 bisa saja deadlock.
Ia pun menyampaikan, jika DPR membuat undang-undang baru, maka bisa masalah formil.
"Ini akan ada uji formil dan semua undang-undang ini akan dibatalkan. Alasan filosofi merubah ini tak ada, keadilan apa yang terkikis. Dari sosiologis juga tak ada. Apalagi dari segi yuridis juga tak ada, " ujarnya.
Putusan MK
MK berani bikin terobosan baru di akhir pemerintahan Jokowi.
Selain menurunkan ambang batas parpol, MK juga menolak pengubahan batas usia minimum bagi calon kepala daerah.
Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, MK berpendapat harus ada penegasan kapan KPU menentukan usia kandidat memenuhi syarat atau tidak.
MK menegaskan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan.
"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," sambungnya.
Dengan begitu, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep terancam gagal ikut Pilkada Jateng 2024, sebagai calon gubernur ataupun calon wakil gubernur.
Mengacu pada pertimbangan putusan MK yang menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam Undang-Undang Pilkada, Kaesang tidak memenuhi syarat usia pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk maju di Pilkada 2024.
Namun, MK menolak memasukkan ketentuan rinci tersebut ke dalam bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang dimohonkan Anthony dan Fahrur.
MK memandang aturan dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e Undang-Undang Pilkada tidak memerlukan penambahan makna apapun.
Pasal 7 ayat 2 huruf e itu mengatur tentang syarat usia untuk pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.
Bunyi huruf e dalam pasal tersebut adalah: "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota".
MK menilai pasal itu sudah jelas dan terang benderang.
"Bilamana terhadap norma pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 ditambahkan makna seperti yang dimohonkan para pemohon, norma lain yang berada dalam rumpun syarat calon berpotensi dimaknai tidak harus dipenuhi saat pendaftaran, penelitian dan penetapan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," ucap Saldi Isra.
Merujuk pada putusan MK tersebut, Kaesang tercatat tidak memenuhi syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada serentak 2024.
Sebab, suami Erina Gudono itu baru akan genap berusia berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.
Dengan pertimbangan putusan tersebut, kans Kaesang maju di Pilgub juga tertutup, meskipun sebelumnya Mahkamah Agung sempat memerintahkan KPU mengubah aturan penentuan usia peserta pilkada.
Mahkamah Agung sebelumnya berpendapat seharusnya usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan dan bukan pada saat pendaftaran pasangan calon.
Aturan itu berdampak pada sejumlah dinamika politik. Salah satunya kemungkinan Kaesang maju di pilgub pada Pilkada Serentak 2024.
Nama Kaesang belakangan didorong oleh NasDem dan sejumlah partai yang tergabung di KIM plus untuk maju di Pilkada Jateng 2024 mendampingi Ahmad Luthfi untuk pilgub dan pilwagub.
Undang-Undang Pilkada menetapkan syarat calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun.
Kaesang baru berusia 30 tahun pada akhir Desember 2024.
Sementara itu, pendaftaran pilkada dilakukan di akhir Agustus, dan penetapan calon diumumkan tanggal 22 September 2024.
Mantan Ketua MK sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengatakan putusan MK tersebut langsung berlaku setelah dibacakan dan diketok dalam sidang.
"Supaya diingat bahwa putusan MK itu berlaku sejak palu diketok jam 09.51 (WIB). Sejak saat itu juga dilakukan," kata Mahfud di kantor MMD Initiative, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Mahfud memandang putusan MK tersebut lebih demokratis.
Ia mengatakan pernah menyampaikan persoalan ambang batas tersebut saat Rapat Dengar Pendapat di DPR pada 2018.
Saat itu, kata Mahfud, ia mengatakan aturan terkait ambang batas saat itu tidaklah adil dan agar disesuaikan dengan prinsip keadilan.
Menurutnya, syarat ambang batas bagi partai politik perlu disejajarkan dengan syarat ambang batas bagi calon perseorangan.
"Oleh sebab itu, saya kira ini keputusan yang bagus dan KPU harus segera melaksanakan ini," ujarnya.
"Dan ini terjadi di lebih dari 36 Pilkada yang juga akan menghadapi masalah yang sama dengan Jakarta yang akan dihadapkan dengan kotak kosong atau calon boneka," lanjut Mahfud.
"Dan dengan adanya ini jadi lebih adil dan lebih baik, sehingga masyarakat yang di daerah itu supaya tenang, masih ada waktu sembilan hari lagi ya untuk menyiapkan segala sesuatunya," sambungnya.
Senada dengan Mahfud, anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini juga mengatakan putusan MK ini berlaku untuk Pilkada 2024.
Ia menilai putusan MK ini tidak menyebutkan penundaan waktu keberlakuannya.
"Sudah sangat terang benderang bahwa Putusan MK 60 harus berlaku di Pilkada 2024," ujarnya. (*)
Mahkamah Konstitusi
Aswanto
Forum Dosen
Makassar
Sulawesi Selatan
Mahkamah Agung
Muin Fahmal
Firman Noor
Anwar Ilyas
Pilkada 2024
Pasangan Mari-Yo Unggul Sementara di PSU Pilgub Papua 2025 Berdasarkan Exit Poll |
![]() |
---|
Cetak Sejarah Suara Terkecil, Putri Dakka-Haidir Basir Anjlok di PSU Palopo Sentuh 0,3 Persen |
![]() |
---|
Bawaslu Palopo Imbau Penertiban APK Jelang Masa Tenang PSU Pilkada |
![]() |
---|
Sosok Santi Parida Dewi, Dibayar Rp64 Juta Supaya Memilih di Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Ayah-Anak Gagal Pilkada 2024, Nadalsyah Kalah Pilgub Kalteng, MK Gugurkan Akhmad Gunadi karena Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.