Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar Guru Besar hingga Aktivis 98 Bakal Unjuk Rasa Kawal Putusan MK yang Diakali DPR

Mereka melakukan aksi unjuk rasa mengawal putusan MK yang coba diakali oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Editor: Sudirman
Ist
Guru besar akan melakukan aksi unjuk rasa di Mahkamah Konstitusi (MK), 22 Agustus 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Guru besar hingga aktivis 1998 akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (22/8/2024).

Mereka melakukan aksi unjuk rasa mengawal putusan MK yang coba diakali oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sejumlah tokoh disebut akan melakukan orasi.

Seperti  guru besar filsafat STF Driyarkara, Franz Magnis-Suseno alias Romo Magnis, guru besar FISIP UI, Valina Singkat Subekti Pendiri SMRC, Saiful Mujani.

Kemudian pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, mantan Ketua KPK Abraham Samad, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, analisis sosial politik UNJ Ubedilah Badrun, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti.

Mereka akan melakukan aksi unjuk rasa lantaran adanya pembegalan terhadap demokrasi dan pelanggaran terhadap konstitusi.

"Demokrasi Indonesia telah bangkrut,” demikian dikutip dari undangan aksi, Rabu (21/8/2024).

Selepas dari MK, aksi juga akan dilakukan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

Sebagai informasi, sejumlah kelompok masyarakat menyerukan aksi unjuk rasa untuk mengawal putusan MK.

Hal itu dilakukan untuk merespons hasil rapat Panja UU Pilkada dan Baleg DPR yang menganulir putusan MK terkait ambang batas pencalonan pilkada.

Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan bagian pokok permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait norma UU Pilkada yang mengatur ambang batas pengusungan calon di pilkada.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

MK melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa threshold atau ambang batas pencalonan kepala daerah tak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik (parpol)/gabungan parpol hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD.

 Mahkamah memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah dari parpol disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved