Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akbar Ali: Dokumen RPJPD Jadi Acuan Calon Wali Kota Parepare Rumuskan Visi Misi

Dokumen RPJPD menjadi acuan wajib bagi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare untuk merumuskan visi dan misi.

Penulis: Darullah | Editor: Kiki Content Writer
Humas Pemkot Parepare
Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali hadiri rapat paripurna dalam rangka persetujuan bersama penetapan dua Ranperda di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD, Rabu (21/8/2024). 

TRIBUNTIMUR.COM, PAREPARE - Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali hadiri rapat paripurna dalam rangka persetujuan bersama penetapan dua Ranperda menjadi Perda.

Kedua Ranperda yang akan disetujui yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Parepare Tahun 2025-2045. Yang kedua yaitu Perda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD, Rabu (21/8/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Pj Wali Kota Parepare mengapresiasi seluruh anggota DPRD Parepare yang secara intensif dan komprehensif membahas dua Ranperda tersebut, terkhusus seluruh fraksi yang telah memberikan persetujuannya untuk dijadikan Peraturan Daerah.

"Saya meyakini bahwa persetujuan ini merupakan hasil dari kerja keras dan komitmen bersama untuk membangun Parepare yang lebih baik," ujarnya.

Pihaknya menjelaskan bahwa dokumen ini mencerminkan visi besar Parepare untuk menjadi kota yang maju, sejahtera, dan berdaya saing, dengan tetap mempertahankan identitas dan kearifan lokal Parepare.

"Dengan adanya RPJPD ini, kita memiliki pedoman yang jelas dalam merumuskan kebijakan dan program pembangunan yang akan memastikan kesinambungan dan keselarasan pembangunan di Parepare, baik di sektor ekonomi, sosial, maupun infrastruktur," kata Akbar Ali

Menurutnya, dokumen RPJPD ini juga menjadi acuan wajib bagi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare untuk merumuskan visi, misi, dan program prioritasnya yang akan mengikuti Pilkada tahun ini.

Sementara itu, Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh juga tidak kalah penting. 

Karna Perumahan dan permukiman yang layak adalah hak dasar bagi setiap warga negara.

"Oleh karena itu, upaya pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh merupakan langkah nyata untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat Parepare, terutama bagi mereka yang tinggal di kawasan yang selama ini mungkin belum mendapatkan perhatian optimal," tandasnya.

Laporan jurnalis TribunTimur.com, Darullah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved