Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Jakarta 2024

Dharma Pongrekun - Kun Wardana Terancam Usai Dituduh Catut KTP di Jakarta, 7 Kasus Bergulir

Masalah itu menimpa bakal calon gubernur perseorangan itu setelah adanya tujuh laporan yang mengklaim dicatut KTPnya.

Editor: Ansar
Kompas.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta menyatakan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana lolos pencalonan sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024, Senin (19/8/2024) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto bakal calon gubernur-wakil gubernur Jakarta dalam masalah besar.

Dharma Pongrekun dan Kun Wardana terancam batal maju bertarung di Pilkada Jakarta jika Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menemukan pelanggaran.

Masalah itu menimpa bakal calon gubernur perseorangan itu setelah adanya tujuh laporan yang mengklaim dicatut KTPnya.

Bawaslu DKI Jakarta sudah melaporkan tujuh kasus dugaan pelanggaran pemilu terkait pencatutan KTP sebagai syarat pendaftaran  jalur perseorangan di Pilkada Jakarta 2024, 

 “Sampai hari ini ada tujuh laporan resmi. Laporan tersebut sebagian besar terkait dugaan pelanggaran pidana pemilihan,” ujar Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/8/2024).

Benny menjelaskan, laporan yang diterima Bawaslu akan dibahas lebih lanjut bersama penyidik dan jaksa dari Sentra Gakkumdu.

Sentra Gakkumdu akan mulai melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

“Kami juga sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan. Mulai besok pagi Sentra Gakkumdu melakukan klarifikasi kepada para pelapor dan saksi,” kata Benny.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa sejumlah warga Jakarta mengaku NIK mereka dicatut sebagai pendukung Dharma-Kun untuk syarat pencalonan di Pilkada Jakarta 2024.

Dalam proses pencalonan jalur independen, Dharma-Kun sempat dinyatakan tidak lolos tahap verifikasi faktual pertama karena kekurangan 538.178 data dukungan.

Dari 721.221 data yang diserahkan pada tahap verifikasi administrasi, hanya 183.043 yang memenuhi syarat setelah pengecekan oleh tim verifikator di lapangan.

Dharma-Kun kemudian diberikan kesempatan untuk memperbaiki syarat dukungan.

Keduanya berhasil mengumpulkan 826.766 dukungan dari total 933.040 yang disampaikan dalam tahap verifikasi administrasi kedua.

Dari 826.766 dukungan yang lolos verifikasi administrasi, 494.467 di antaranya memenuhi syarat.

Data ini kemudian ditambahkan dengan 183.001 dukungan yang lolos pada verifikasi pertama, sehingga total menjadi 677.468 dukungan.

Jumlah tersebut melebihi syarat minimal dukungan calon perseorangan yang ditetapkan KPU sebanyak 618.968 dukungan.

Setelah dinyatakan lolos verifikasi faktual, tahapan berikutnya adalah penyerahan surat keputusan (SK) untuk Dharma-Kun sebagai modal untuk mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Dharma-Kun akan bersaing dengan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung oleh partai politik dalam Pilkada Jakarta.

Pengamat: Layak digugurkan

Sejak awal pasangan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto diprediksi akan sulit lolos untuk maju pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga mengatakan prediksi itu didasari pada masih banyak syarat data dukungan yang belum terpenuhi.

Sebab, sulit bagi duet tersebut untuk memenuhi syarat data dukungan dalam waktu yang singkat.

 “Karena itu, ketika KPU Jakarta menyatakan duet Dharma-Kun lolos, tentu ada yang aneh,” ungkap Jamil saat dihubungi Wartakotalive.com, Senin (19/8/2024).

Menurut Jamil, keanehan itu rupanya terkuak di mana pasangan Dharma-Kun menggunakan sebagian identitas warga Jakarta tanpa sepengetahuan pemiliknya.

“Hal itu membuktikan, duet Dharma-Kun tidak jujur dalam menggunakan data dukungan,” ucapnya.

Jamil mengatakan, duet Dharma-Kun terkesan menghalal semua cara agar dapat lolos pada Pilkada Jakarta 2024.

“Karena itu, KPU Jakarta harusnya menggugurkan duet Dharma-Kun. Sebab, cara yang ditempuh Dharma-Kun sudah tak sesuai aturan yang berlaku,” ucap dia.

Mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu menuturkan hal itu juga sekaligus untuk menggugurkan pasangan independen sebagai calon boneka.

Sebab, praktik meloloskan duet yang tidak memenuhi syarat hanya untuk kepentingan calon lainnya sudah saatnya harus dihentikan.

“Indonesia, khususnya Jakarta, tak boleh melaksanakan demokrasi semu. Sebab, duet yang sengaja diloloskan hanya untuk kalah, tentu cara-cara menipu rakyat,” ungkapnya.

“Cara-cara demikian harus dihentikan. Untuk itu, calon boneka tak boleh ada di Jakarta. Sebab, itu perusak demokrasi dan penghianat reformasi,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata menjelaskan mekanisme terkait tahapan pendaftaran calon independen atau perorangan di Pilkada Jakarta 2024. 

Apalagi, kini sedang ramai masyarakat Jakarta identitasnya diduga dicatut secara sepihak oleh Pasangan Calon perorangan yakni Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto. 

Wahyu mengatakan, data yang menjadi dukungan pencalonan adalah tanggung jawab calon tersebut.

"Kami pastikan bahwa kami pengguna data, jadi data itu sepenuhnya tanggung jawab dari bapaslon. yang kami lakukan verfikasi administrasi dan fakutual," kata Wahyu di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba Jakarta Pusat, Sabtu (17/8/2024).

"Nah, di level administrasi kami hanya mencocokan apakah Ktp sesuai dengan dukungannya, kalau tidak kami Belum Memenuhi Syarat (BMS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada akhirnya. kalau sesuai kami lanjutkan ke Verifikasi Faktual (Verfak)," sambungnya. 

Kemudian Wahyu mengatakan, jika pihaknya saat melakukan verfak terdapat permasalahan, KPU akan memberikan beberapa solusi. 

Kata Wahyu, bisa melakukan teknologi informasi dan dikumpulkan data tersebut ke kelurahan setempat. 

"Kalau tidak bisa juga statusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," ujar Wahyu. 

Kemudian Wahyu menambahkan, masyarakat bisa melaporkan jika mereka terkena pencatutan identitas ke pihak KPU dan Bawaslu. 

"Silahkan isi di kolom tanggapan masyarakat di infopemilu atau langsung ke posko bawaslu, nanti akan kami tindak lanjuti dari rekomendasi bawaslu," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved