Pilkada 2024
Asri Tadda: Putusan MK Buka Ruang Demokrasi untuk Rakyat
MK telah memutuskan agar Partai non parlemen kini berhak mengusung pasangan calon Pemilihan Gubernur (Pilgub).
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Relawan Perubahan Sulawesi Selatan (RPS) Asri Tadda menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Di mana, MK telah memutuskan agar Partai non parlemen kini berhak mengusung pasangan calon Pemilihan Gubernur (Pilgub).
Hal itu berdasarkan keputusan MK dengan nomor 60/PUU-XXII/2024.
Asri Tadda mengatakan keputusan tersebut dapat membuka ruang untuk terpeliharanya demokrasi untuk rakyat.
"Juga termasuk kepada parpol non-parlemen sehingga bisa berpartisipasi di Pilkada," katanya, Selasa (20/8/2024).
Demokrasi, kata Asri, adalah proses memberikan pilihan calon pemimpin kepada rakyat.
"Lebih banyak calon kepala daerah tentu akan lebih bagus karena akan timbul adu gagasan dan adu visi dari para kandidat," ujarnya.
"Dengan begitu, rakyat nantinya bisa lebih optimal menilai mana kandidat yang memiliki kapasitas yang mumpuni dan layak untuk dipilih di Pilkada," tambahnya.
Khusus di Sulsel, kata mantan juru bicara DPW AMIN Sulsel itu, keputusan MK memberikan angin segar bagi tertutupnya peluang adanya kotak kosong di Pilgub.
Dengan syarat minimal 7,5 persen dari total suara sah di Pileg 2024 lalu, atau sekitar 382.006 suara, parpol sudah bisa mengusulkan calon kepala daerah.
"Kini, baik Nasdem, Gerindra, Golkar, PKB, Demokrat dan PPP kini dapat mengusulkan sendiri paslon cagub/cawagub Sulsel," ungkapnya.
Sementara partai lain, kata Asri, terbuka opsi yang lebih luas untuk berkoalisi, bahkan dengan Parpol non-parlemen seperti Partai Ummat (14.690), Perindo (62.758), PSI (40.201), PBB (25.990), dan PKN (6.162).
"Dengan begitu, kami berharap, Pilgub 2024 mendatang dapat berlangsung damai dan lancar, dengan menghadirkan pemimpin terbaik yang dapat mendorong perubahan dan perbaikan bagi daerah ini," jelasnya.
Tahapan Pilkada 2024
Persiapan
-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024
-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024
Penyelenggaraan
-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024
-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024
-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024
-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)
Pasangan Mari-Yo Unggul Sementara di PSU Pilgub Papua 2025 Berdasarkan Exit Poll |
![]() |
---|
Cetak Sejarah Suara Terkecil, Putri Dakka-Haidir Basir Anjlok di PSU Palopo Sentuh 0,3 Persen |
![]() |
---|
Bawaslu Palopo Imbau Penertiban APK Jelang Masa Tenang PSU Pilkada |
![]() |
---|
Sosok Santi Parida Dewi, Dibayar Rp64 Juta Supaya Memilih di Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Ayah-Anak Gagal Pilkada 2024, Nadalsyah Kalah Pilgub Kalteng, MK Gugurkan Akhmad Gunadi karena Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.