Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS

Kabar Gembira! Bawaslu Terima 1.984 CPNS 2024, Intip Formasi dan Besaran Gaji Bakal Diterima

Peserta yang berminat mendaftar CPNS di Bawaslu bisa mengakses laman sscasn.bkn.go.id.

Editor: Sudirman
Ist
Bawaslu membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Bawaslu membuka kuota CPNS sebanyak 1.984 formasi.

Pendaftaran CPNS Bawaslu dibuka mulai Selasa (20/8/2024.

Peserta yang berminat mendaftar CPNS di Bawaslu bisa mengakses laman sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Bocoran Soal TKP Seleksi CPNS 2024, Lengkap dengan Kunci Jawabannya

Berikut adalah rincian jumlah formasi CPNS Bawaslu 2024, besaran gaji dan tugasnya.

1. Analis Anggaran Ahli Pertama: 10 formasi

Gaji: Rp. 6.677.120 - Rp. 7.061.518

Tugas: melaksanakan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN

2. Analis Hukum Ahli Pertama: 454 formasi

Gaji: Rp. 6.677.120 - Rp. 7.061.518

Tugas: melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundangundangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum

3. Analis Kebijakan Ahli Pertama: 5 formasi

Gaji: Rp. 6.677.120 - Rp. 7.061.518

Tugas: melaksanakan kajian dan analisis kebijakan

4. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama: 377 formasi

Gaji: Rp. 6.677.120 - Rp. 7.061.518

Tugas: melaksanakan kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN yang meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, dan analisis laporan keuangan instansi.

5. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama: 20 formasi

Gaji: Rp. 6.677.120 - Rp. 7.061.518

Tugas: melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir

6. Arsiparis Ahli Pertama: 7 formasi

Gaji: Rp. 6.657.120 - Rp 7.041.518

Tugas: melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi

7. Arsiparis Terampil: 8 formasi

Gaji: Rp. 5.610.320 - Rp. 5.958.346

Tugas: melakukan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi

8. Auditor Ahli Pertama: 39 formasi

Gaji: Rp. 6.587.120 - Rp. 6.971.518

Tugas: melakukan pengawasan intern melalui kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, dan evaluasi

9. Auditor Terampil: 3 formasi

Gaji: Rp. 5.610.320 - Rp. 5.958.346

Tugas: melakukan pengawasan intern melalui kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, dan evaluasi

10. Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum Ahli Pertama: 620 formasi

Gaji: Rp. 6.677.120 - Rp. 7.061.518

Tugas: melaksanakan penatakelolaan pengawasan pemilihan umum

11. Penata Laksana Barang Terampil: 134 formasi

Gaji: Rp 5.846.320 - Rp 6.194.346

Tugas: melaksanakan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

12. Penerjemah Ahli Pertama: 3 formasi

Gaji: Rp 6.512.120 - Rp 6.896.518

Tugas: melakukan kegiatan penerjemahan tulis, penerjemahan lisan, dan penyusunan naskah bahan terjemahan

13. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama: 3 formasi

Gaji: Rp. 6.677.120 - Rp. 7.061.518

Tugas: menganalisis kebutuhan teknologi pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku sesuai dengan jenis, jalur dan jenjang pendidikan untuk pengembangan media pembelajaran (sederhana, audio, video, multimedia, multimedia interaktif, modul)

14. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama: 9 formasi

Gaji: Rp. 6.462.120 - Rp. 6.846.518

Tugas: melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya

15. Perencana Ahli Pertama: 3 formasi

Gaji: Rp. 6.677.120 - Rp. 7.061.518

Tugas: menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis, termasuk mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan

16. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama: 19 formasi

Gaji: Rp. 6.677.120 - Rp. 7.061.518

Tugas: melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan

17. Pranata Hubungan Masyarakat Terampil: 1 formasi

Gaji: Rp. 5.566.320 - Rp. 5.914.346

Tugas: melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan

18. Pranata Keuangan APBN Terampil: 245 formasi

Gaji: Rp. 5.846.320 - Rp. 6.194.346

Tugas: melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan APBN

19. Pranata Komputer Ahli Pertama: 5 formasi

Gaji: Rp. 6.677.120 - Rp. 7.061.518

Tugas: melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia

20. Pranata Komputer Terampil: 7 formasi

Gaji: Rp. 5.620.320 - Rp. 5.968.346

Tugas: melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia

21. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil: 3 formasi

Gaji: Rp. 5.620.320 - Rp 5.968.346

Tugas: melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara.

22. Statistisi Ahli Pertama: 5 formasi

Gaji: Rp. 6.677.120 - Rp. 7.061.518

Tugas: melaksanakan pengelolaan penyelenggaraan kegiatan statistik

23. Widyaiswara Ahli Pertama: 4 formasi

Gaji: Rp. 6.677.120 - Rp. 7.061.518

Tugas: melaksanakan kegiatan mengajar pada diklat baik secara klasikal maupun nonklasikal, evaluasi dan pengembangan diklat

Tribunnews

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved