Pilkada Jakarta 2024
Daftar 8 Parpol Bisa Usung Sendiri Calon Gubernur Jakarta, Partai Gagal Masih Dominasi
Berdasarkan putusan MK, ambang batas (threshold) pencalonan di Pilgub Jakarta menjadi 7,5 persen suara pada Pileg sebelumnya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Daftar delapan partai politik (Parpol) kini bisa mengusung calonnya sendiri di Pilkada Jakarta 2024.
Delapan parpol tersebut bisa bertarung tanpa harus berkoalisi di Pilkada Jakarta 2024.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru menjadi dasar delapan parpol bisa usung sendiri.
Berdasarkan putusan MK, ambang batas (threshold) pencalonan di Pilgub Jakarta menjadi 7,5 persen suara pada Pileg sebelumnya.
Keputusan itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8/2024).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan.
Sebelumnya, ada dua calon kuat di Pilkada Jakarta, yakni calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto, dan calon dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Ridwan Kamil-Suswono.
Namun, dengan adanya putusan ini, diprediksi bakal muncul calon-calon lain, seperti Anies Baswedan, yang menjadi kandidat kuat dari PDIP, setelah ditinggal PKB, PKS, dan NasDem.
Berdasarkan hasil Pileg DKI Jakarta 2024, ada delapan partai yang meraup suara di atas 7,5 persen dan bisa mengusung calon sendiri, yaitu :
- PKS 1.012.028 suara atau 16,68 persen
- PDI-P 850.174 suara atau 14,01 persen
- Partai Gerindra 728.297 suara atau 12 persen
- Partai NasDem 545.235 suara atau 8,99 persen
- Partai Golkar dengan 517.819 suara atau 8,53 persen
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 470.652 suara atau 7,76 persen
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 465.936 suara atau 7,68 persen
- Partai Amanat Nasional (PAN) 455.906 suara atau 7,51 persen
Sementara itu, partai yang memperoleh suara di bawah 7,5 persen harus berkoalisi untuk mencalonkan pasangan cagub-cawagub, yaitu :
- Partai Demokrat 444.314 suara atau 7,32 persen
- Partai Perindo 160.203 suara atau 2,64 persen
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 153.240 suara atau 2,53 persen
- Partai Buruh 69.969 suara atau 1,15 persen
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia 62.850 suara atau 1,04 persen
- Partai Ummat 56.271 suara atau 0,93 persen
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 26.537 suara atau 0,44 persen
- Partai Kebangkitan Nusantara 19.204 suara atau 0,32 persen
- Partai Bulan Bintang 15.750 suara atau 0,26 persen
- Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) 12.826 suara atau 0,21 persen.
Syarat Pengusungan Gubernur
Syarat pengusungan gubernur berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi syarat berikut.
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen;
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen;
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen;
d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.
Dalang Kecurangan di Pemilihan Gubernur Jakarta Diungkap, Pengamat Tak Heran |
![]() |
---|
Hasil Hitung Suara Calon Gubernur Jakarta Terbaru, Pramono Anung Optimis Menang 1 Putaran |
![]() |
---|
Rencana Pendukung Ridwan Kamil di Putaran Kedua Pilkada Jakarta, Penyebab Kekalahan Sudah Diketahui |
![]() |
---|
Cek Fakta: Kubu Ridwan Tolak Kalah di Jakarta, Pramono Unggul Lebih 50 Persen |
![]() |
---|
Curhat Ahok Soal Pilkada Jakarta 2024 Berjalan Aman, Beda Pilkada 2017 saat Dikalah Anies Baswedan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.