Pilkada Jakarta 2024
Anies Potensi Maju di Pilgub Jakarta Usai Ridwan Kamil Borong 12 Partai, PKS Keluarkan Perintah
Meski PKS, Nasdem dan PKB meninggalkan Anies Baswedan dan bergabung ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) usung Ridwan Kamil di Jakarta, namun nasibnya belu
TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setelah meninggalkan Anies Baswedan jelang Pilkada Jakarta 2024.
Meski PKS, Nasdem dan PKB meninggalkan Anies Baswedan dan bergabung ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) usung Ridwan Kamil di Jakarta, namun nasibnya belum aman.
PDIP partai satu-satunya yang menyatakan tegas tak bergabung ke KIM usung Ridwan Kamil.
Kini PDIP sedang bahas strategi usung Anies Baswedan di Jakarta.
Kini PKS memastikan tidak akan berubah calon dukungan dan tetap dilanjutkan.
Hal itu ditegaskan Presiden PKS Ahmad Syaikhu ketika menjelaskan sikap partai, terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah.
“Ada guncangan-guncangan mungkin terkait dengan keputusan MK dalam proses pendaftaran di KPU, KPUD, persyaratannya ternyata dibuat lebih ringan, tidak 20 persen lagi, tapi 7,5 persen,” ujar Syaikhu dalam acara Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PKS, Selasa (20/8/2024).
Syaikhu berharap agar seluruh jajaran pengurus partai, dan para calon kepala daerah yang didukung PKS di Pilkada serentak 2024, untuk tidak goyah dengan adanya kebijakan baru tersebut.
Dia justru meminta seluruh jajaran partai, pendukung dan para calon kepala daerah dari PKS, agar memperkuat kerja sama demi memenangkan Pilkada serentak 2024.
“Saya berharap pada Bapak Ibu sekalian, karena jalinan yang sudah kita jalin sudah sedemikian panjang. Kiranya apa yang sudah kita rekatkan, kuatkan, kiranya tidak terkoyak kembali, kemudian kita memulai sesuatu yang dari awal lagi,” kata Syaikh
“Kiranya yang sudah kita mulai itu, bisa kita lanjutkan, dan kita sukseskan sampai menang. Alhamdulillah,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Gelora yang meminta partai politik tanpa kursi DPRD dapat mengusung calon kepala daerah.
Kedua partai sebelumnya menggugat Pasal 40 UU Pilkada yang pada intinya mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pileg sebelumnya.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa ketentuan itu tidak relevan untuk dipertahankan sehingga harus dinyatakan inkonstitusional.
"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 secara terus-menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu, Selasa (20/8/2024).
Dalang Kecurangan di Pemilihan Gubernur Jakarta Diungkap, Pengamat Tak Heran |
![]() |
---|
Hasil Hitung Suara Calon Gubernur Jakarta Terbaru, Pramono Anung Optimis Menang 1 Putaran |
![]() |
---|
Rencana Pendukung Ridwan Kamil di Putaran Kedua Pilkada Jakarta, Penyebab Kekalahan Sudah Diketahui |
![]() |
---|
Cek Fakta: Kubu Ridwan Tolak Kalah di Jakarta, Pramono Unggul Lebih 50 Persen |
![]() |
---|
Curhat Ahok Soal Pilkada Jakarta 2024 Berjalan Aman, Beda Pilkada 2017 saat Dikalah Anies Baswedan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.