Pilgub Jakarta 2024
Anies Baswedan Wajib Jadi Kader PDIP Jika Diusung di Pilgub Jakarta, Komaruddin: Bisa Berkhianat
Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen di Pileg DPRD DKI Jakarta.
Ketika ditegaskan kembali apakah maksud pernyataannya itu berarti partai yang didominasi warna oranye ini bakal mengikuti peta politik PDIP dalam pilkada mendatang, termasuk jika mengusung Anies, Said Iqbal membenarkan.
“Iya,” ujarnya singkat.
KPU Harus Sigap
Komarudin Watubun meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikap proaktif untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan ambang batas Pilkada 2024.
Hal itu penting dilakukan oleh KPU agar lembaga itu tak dianggap berat sebelah khususnya dalam konstelasi Pilkada mendatang.
"KPU harus proaktif. Supaya jangan dibilang dia berat sebelah," kata Komarudin.
Terkait hal ini Komarudin pun membandingkan sikap KPU yang memutuskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024 lalu.
Menurutnya pada saat itu KPU dianggap memiliki semangat tinggi dalam merespon putusan MK yang sebelumnya sempat disengketakan.
"Jangan kemarin itu keputusannya Gibran itu hari libur saja dia semangat tinggi itu. Jadi yang ini juga harus semangat yang sama, hari minggu pun harus dia lakukan konsultasi," tegasnya.
"Apalagi ini bukan reses, jadi jangan mulai diskusi lagi ini nanti begini-begini, tidak. Putusan ini tidak ada alasan untuk konsultasi memperpanjang waktu," sambungnya.
Lebih jauh dikatakan Komarudin, jika KPU tidak langsung merespon hasil putusan yang telah ditetapkan MK, maka bukan tidak mungkin bakal kembali menimbulkan gejolak di masyarakat.
"Dulu calon wakil presiden tanpa konsultasi dia buat, jadi jangan dia mengundang polemik berkepanjangan," pungkasnya.
Hasto: Kami Tersenyum
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat baru ambang batas perolehan suara parpol untuk mengusung kandidat di pilkada. Hasto berpandangan putusan MK tersebut menutup kesempatan pihak-pihak yang berupaya menciptakan calon tunggal di Pilgub DKI Jakarta.
"Kami tersenyum karena keputusan MK tersebut. Ini mencerminkan bahwa ada berbagai upaya-upaya untuk di Daerah Khusus Ibu Kota membuat calon tunggal. Itu nanti tidak dimungkinkan lagi," ucap Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).
Survei Pilgub Jakarta 2024 Sehari Jelang Pencoblosan, 2 Putaran Bepotensi Terjadi |
![]() |
---|
Adu Kuat Backing Jokowi-Prabowo atau Anies-Ahok |
![]() |
---|
Jokowi Sanjung Setinggi Langit Ridwan Kamil Saat Ikut Kampanye Pilgub Jakarta: Kurang Apa Lagi? |
![]() |
---|
Survei Terakhir Pilgub Jakarta: Endorsement Prabowo dan Jokowi Tak Bantu Elektabilitas Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Dulu Tinggalkan Kini PKS Minta Anies Baswedan Dukung Ridwan Kamil-Suswono |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.