Akpol 1993
Profil Teddy Minahasa Jenderal Bintang 2 Mantan Kapolda Terkaya, Alumni Akpol 1993 Tergeser Senior
Mengapa Teddy Minahasa bukan lagi Kapolda terkaya meski hartanya lebih banyak dari Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal?
Putusan terhadap Irjen Teddy Minahasa dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Selasa (9/5/2023).
Dalam kesempatan itu, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Irjen Teddy Minahasa.
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Majelis Hakim menyampaikan, jenderal bintang dua itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Hakim mengatakan Teddy terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.
Sebelumnya, JPU menyatakan Teddy Minahasa bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Jenderal bintang dua ini dituntut hukuman mati atas perbuatannya dalam pusaran peredaran narkoba.
Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak.
Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Profil Komjen Albertus Rachmad Wibowo, Satu-satunya Jenderal Bintang 3 Alumni Akpol 1993 |
![]() |
---|
Sosok Kapolda Tersingkat Junior Kapolri, Jenderal Bintang 2 Alumni Akpol 1993 Hanya 4 Hari Menjabat |
![]() |
---|
Profil Albertus Rachmad Wibowo Satu-satunya Komjen Akpol 1993, Peluang Ganti Ahmad Dofiri Wakapolri |
![]() |
---|
Profil Irjen Rudi Darmoko Peraih Adhi Makayasa Akpol 1993 Jadi Kapolda NTT |
![]() |
---|
Adhi Makayasa Akpol 1993 Irjen Pol Rudi Darmoko Akhirnya Jadi Kapolda, Susul 3 Letting |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.