Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Makassar Temukan Pelanggaran Netralitas ASN Jelang Pilkada Serentak

Dugaan pelanggaran itu dilakukan oleh salah satu Camat di Kota Makassar karena mendukung salah satu pihak.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
tribun timur
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Makassar Rachmat Sukarno. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar temukan pelanggaran netralitas ASN jelang Pilkada serentak.

Dugaan pelanggaran itu dilakukan oleh salah satu Camat di Kota Makassar karena mendukung salah satu pihak.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Makassar Rachmat Sukarno mengatakan, Bawaslu telah menerima informasi berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN.

"Bawaslu kota Makassar pun telah memproses hal tersebut sesuai dengan prosedur," katanya, Senin (19/8/2024).

Bahkan kata Sukarno, mereka juga telah melakukan penelusuran guna mengumpulkan bukti-bukti untuk memastikan pelanggaran tersebut.

"Kami sudah melakukan penelusuran dan mengumpulkan bukti agar memastikan dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan informasi awal tersebut benar atau tidak," ungkapnya.

Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, kata Sukarno, pihaknya telah meneruskan ke KASN untuk diproses lebih lanjut.

"Langkah ini juga sebagai upaya untuk mengingatkan seluruh ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis," ujarnya.

Adapun kata Sukarno, untuk sanksi bagi pelanggar akan ditentukan oleh KASN itu sendiri.

"KASN yang menentukan, karena masih ada proses disana," jelasnya.

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024

27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;

27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Debat akan ada di tahapan 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved