Jessica Wongso Bebas
Perjalanan Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Divonis 20 Tahun, Bebas Bersyarat Hari Ini
Jessica Kumala Wongso terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin divonis 20 tahun penjara. Baru 8 tahun, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat.
Editor:
Sakinah Sudin
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Hakim memberikan vonis 20 tahun penjara karena Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Pemberian Pembebasan Bersyarat ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Meski telah menghirup udara bebas, Jessica masih harus menjalani wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Badan Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.
"Akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," tutur Eduar. (*)
Artikel ini diolah dari artikel yang telah tayang di Kompas.com dengan judul Kilas Balik Kasus Jessica Wongso dan Kopi Sianida terhadap Mirna hingga Tewas dan Kemenkumham Sebut Jessica Kumala Wongso Baru Bebas Murni 27 Maret 2032
Halaman 4 dari 4
Berita Terkait: #Jessica Wongso Bebas
Jessica Kumala Wongso Tertawa Sambil Mau Makan Sushi |
![]() |
---|
Rencana Jessica Wongso Setelah Bebas Penjara, Penampilan Terpidana Kasus Sianida Curi Perhatian |
![]() |
---|
Ingat Arief Soemarko? Suami Korban Kopi Sianida Wayan Mirna Salihin Dulu Disorot, Kabarnya Sekarang |
![]() |
---|
Ekspresi Senyuman Jessica Wongso Terpidana Kasus Racun Sianida Kini Bebas Setelah Remisi 58 Bulan |
![]() |
---|
Beda Nasib 2 Jenderal Polisi yang Tangani Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Satunya Kini Dipenjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.