Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jessica Wongso Bebas

Perjalanan Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Divonis 20 Tahun, Bebas Bersyarat Hari Ini

Jessica Kumala Wongso terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin divonis 20 tahun penjara. Baru 8 tahun, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat.

Editor: Sakinah Sudin
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Hakim memberikan vonis 20 tahun penjara karena Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. 

Pemberian Pembebasan Bersyarat ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Meski telah menghirup udara bebas, Jessica masih harus menjalani wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Badan Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.

"Akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," tutur Eduar. (*)

Artikel ini diolah dari artikel yang telah tayang di Kompas.com dengan judul Kilas Balik Kasus Jessica Wongso dan Kopi Sianida terhadap Mirna hingga Tewas dan Kemenkumham Sebut Jessica Kumala Wongso Baru Bebas Murni 27 Maret 2032

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved