Jessica Wongso Bebas
Perjalanan Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Divonis 20 Tahun, Bebas Bersyarat Hari Ini
Jessica Kumala Wongso terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin divonis 20 tahun penjara. Baru 8 tahun, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat.
Setelah melakukan proses panjang, berkas perkara itu akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 pada 26 Mei 2016. Ketika itu Jessica telah 118 hari ditahan.
Pelimpahan tahap kedua dari penyidik dilakukan pada 27 Mei 2016 kepada Kejari Jakarta Pusat. Penyidik menyerahkan Jessica dan sejumlah alat bukti.
Pada hari itu, Jessica resmi menjadi tahanan Kejari Jakarta Pusat dan dititipkan di Rutan Pondok Bambu.
Bebas Bersyarat Hari Ini
Kini, Jessica dikabarkan akan menghirup udara bebas. Ia mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Direncanakan demikian (bebas bersyarat)," kata kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan saat dihubungi, Sabtu.
Otto mengatakan, Jessica diharuskan melapor ke Kejaksaan Negeri dan Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara usai pembebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu.
"Jadi sekarang kita ke Kejari terhadap proses hukum yang ada karena ini kebebasan bersyarat, setelah itu ke Bapas," kata Otto.
Bebas Murni 27 Maret 2032
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebutkan, Jessica Kumala Wongso baru akan berstatus bebas murni pada 27 Maret 2032.
Adapun pada hari ini, Minggu (18/8/2024), Jessica yang merupakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dinyatakan bebas bersyarat.
"Ya betul (baru bebas murni 27 Maret 2032)," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra saat dihubungi Kompas.com, Minggu.
Eduar menjelaskan, Jessica dihukum 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan telah ditahan sejak 30 Juni 2016.
Kemenkumham memberikan program Pembebasan Bersyarat (PB) kepada Jessica melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Menurut Eduar, Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana menunjukkan bahwa Jessica telah berkelakuan baik dan mendapatkan berbagai keringanan hukuman. "Total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujar Eduar.
Jessica Kumala Wongso Tertawa Sambil Mau Makan Sushi |
![]() |
---|
Rencana Jessica Wongso Setelah Bebas Penjara, Penampilan Terpidana Kasus Sianida Curi Perhatian |
![]() |
---|
Ingat Arief Soemarko? Suami Korban Kopi Sianida Wayan Mirna Salihin Dulu Disorot, Kabarnya Sekarang |
![]() |
---|
Ekspresi Senyuman Jessica Wongso Terpidana Kasus Racun Sianida Kini Bebas Setelah Remisi 58 Bulan |
![]() |
---|
Beda Nasib 2 Jenderal Polisi yang Tangani Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Satunya Kini Dipenjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.