Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jessica Wongso Bebas

Perjalanan Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Divonis 20 Tahun, Bebas Bersyarat Hari Ini

Jessica Kumala Wongso terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin divonis 20 tahun penjara. Baru 8 tahun, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat.

Editor: Sakinah Sudin
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Hakim memberikan vonis 20 tahun penjara karena Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. 

Setelah melakukan proses panjang, berkas perkara itu akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 pada 26 Mei 2016. Ketika itu Jessica telah 118 hari ditahan.

Pelimpahan tahap kedua dari penyidik dilakukan pada 27 Mei 2016 kepada Kejari Jakarta Pusat. Penyidik menyerahkan Jessica dan sejumlah alat bukti.

Pada hari itu, Jessica resmi menjadi tahanan Kejari Jakarta Pusat dan dititipkan di Rutan Pondok Bambu.

Bebas Bersyarat Hari Ini

Kini, Jessica dikabarkan akan menghirup udara bebas. Ia mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Direncanakan demikian (bebas bersyarat)," kata kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan saat dihubungi, Sabtu.

Otto mengatakan, Jessica diharuskan melapor ke Kejaksaan Negeri dan Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara usai pembebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu.

"Jadi sekarang kita ke Kejari terhadap proses hukum yang ada karena ini kebebasan bersyarat, setelah itu ke Bapas," kata Otto.

Bebas Murni 27 Maret 2032

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebutkan, Jessica Kumala Wongso baru akan berstatus bebas murni pada 27 Maret 2032.

Adapun pada hari ini, Minggu (18/8/2024), Jessica yang merupakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dinyatakan bebas bersyarat.

"Ya betul (baru bebas murni 27 Maret 2032)," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra saat dihubungi Kompas.com, Minggu.

Eduar menjelaskan, Jessica dihukum 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan telah ditahan sejak 30 Juni 2016.

Kemenkumham memberikan program Pembebasan Bersyarat (PB) kepada Jessica melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Menurut Eduar, Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana menunjukkan bahwa Jessica telah berkelakuan baik dan mendapatkan berbagai keringanan hukuman. "Total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujar Eduar.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved