Jessica Wongso Bebas
Perjalanan Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Divonis 20 Tahun, Bebas Bersyarat Hari Ini
Jessica Kumala Wongso terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin divonis 20 tahun penjara. Baru 8 tahun, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat.
TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah perjalanan Jessica Wongso terpidana Kasus Kopi Sianida.
Diketahui, Jessica Kumala Wongso terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin divonis 20 tahun penjara.
Namun, baru sekitar 8 tahun menjalani hukuman, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat.
Ya, hari ini, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini, Minggu (18/8/2024).
Lantas seperti apa perjalanan Kasus Kopi Sianida yang melibatkan Jessica Wongso?
Berikut selengkapnya!
Kasus yang melibatkan Jessica terjadi pada 2016.
Pada delapan tahun lalu, kejadian pembunuhan ini menjadi kasus paling kontroversial.
Perjalanan kasus ini dimulai ketika empat orang yang berteman sejak kuliah di Billy Blue College, Australia, memiliki rencana untuk bertemu di Indonesia. Mereka adalah Mirna, Jessica, Hani Boon Juwita, dan Vera.
Pertemuan Jessica dan Mirna dan satu orang temannya berlangsung di Kafe Olivier, Grand Indonesia (GI), Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.
Namun, Vera tidak ikut dalam pertemuan itu, tetapi tak dijelaskan alasannya. Dengan demikian, namanya tak banyak disebut dalam kasus ini.
Pada pertemuan itu, Jessica datang ke Oliver lebih awal. Ia tiba pukul 16.00 WIB dengan alasan untuk menghindari aturan 3 in 1 di Jakarta.
Jessica kemudian berinisiatif memesan es kopi vietnam dan dua cocktail. Es kopi vietnam itu sengaja dipesan untuk Mirna.
Jessica kemudian menunggu kedua temannya, Mirna dan Hani di meja 54 dengan pesanan minuman yang sudah dihidangkan.
Sementara Mirna tiba bersama Hani. Tak lama setelah bertegur sapa, Mirna langsung meminum es kopi vietnam dan kejang-kejang.
Mirna kemudian meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Abdi Waluyo.
Polisi yang menyelidiki kasus ini, menemukan kandungan zat sianida di dalam tubuh Mirna. Hasil penyelidikan itu diumumkan polisi pada 16 Januari 20216.
Mirna disebut diduga meninggal karena keracunan. Oleh karena itu, polisi meningkatkan penyelidikannya menjadi penyidikan.
Peningkatan status tersebut lantaran diduga ada tindak pidana dalam kematian Mirna.
Namun, polisi ketika itu belum menetapkan tersangka.
Setelah melakukan proses penyidikan yang panjang, pada 29 Januari 2016, polisi akhirnya menetapkan tersangka. Sosok Jessica ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian Mirna.
Sehari setelah ditetapkan tersangka, Jessica ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Utara.
Sebelum ditetapkan tersangka dan ditangkap, Jessica beberapa kali muncul di televisi. Ia menjelaskan bahwa dia bukan orang yang meracuni Mirna.
Sementara ayah Mirna, Edi Dermawan Salihin, sempat mengatakan anaknya meninggal dan yang memesan kopi adalah Jessica.
Pada 16 Februari 2016, pihak Jessica mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Praperadilan diajukan lantaran pengacara Jessica merasa penetapan dan penahanan terhadap kliennya tidak sah.
Namun, Hakim Tunggal ketika itu Wayan Netra menolak pengajuan praperadilan oleh Jessica.
Hal itu karena pengajuan praperadikan Jessica dianggap salah alamat.
Dalam kurun waktu yang sama, penyidik Polda Metro Jaya kali pertama melimpahkan berkas perkara Jessica ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 18 Februari 2016.
Namun, Kejati mengembalikan berkas perkara tersebut dan meminta penyidik melengkapinya.
Berdasarkan catatan Kompas.com, berkas perkara itu lima kali bolak-balik diserahkan penyidik dan dikembalikan Kejati DKI.
Setelah melakukan proses panjang, berkas perkara itu akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 pada 26 Mei 2016. Ketika itu Jessica telah 118 hari ditahan.
Pelimpahan tahap kedua dari penyidik dilakukan pada 27 Mei 2016 kepada Kejari Jakarta Pusat. Penyidik menyerahkan Jessica dan sejumlah alat bukti.
Pada hari itu, Jessica resmi menjadi tahanan Kejari Jakarta Pusat dan dititipkan di Rutan Pondok Bambu.
Bebas Bersyarat Hari Ini
Kini, Jessica dikabarkan akan menghirup udara bebas. Ia mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Direncanakan demikian (bebas bersyarat)," kata kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan saat dihubungi, Sabtu.
Otto mengatakan, Jessica diharuskan melapor ke Kejaksaan Negeri dan Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara usai pembebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu.
"Jadi sekarang kita ke Kejari terhadap proses hukum yang ada karena ini kebebasan bersyarat, setelah itu ke Bapas," kata Otto.
Bebas Murni 27 Maret 2032
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebutkan, Jessica Kumala Wongso baru akan berstatus bebas murni pada 27 Maret 2032.
Adapun pada hari ini, Minggu (18/8/2024), Jessica yang merupakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dinyatakan bebas bersyarat.
"Ya betul (baru bebas murni 27 Maret 2032)," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra saat dihubungi Kompas.com, Minggu.
Eduar menjelaskan, Jessica dihukum 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan telah ditahan sejak 30 Juni 2016.
Kemenkumham memberikan program Pembebasan Bersyarat (PB) kepada Jessica melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Menurut Eduar, Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana menunjukkan bahwa Jessica telah berkelakuan baik dan mendapatkan berbagai keringanan hukuman. "Total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujar Eduar.
Pemberian Pembebasan Bersyarat ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Meski telah menghirup udara bebas, Jessica masih harus menjalani wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Badan Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.
"Akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," tutur Eduar. (*)
Artikel ini diolah dari artikel yang telah tayang di Kompas.com dengan judul Kilas Balik Kasus Jessica Wongso dan Kopi Sianida terhadap Mirna hingga Tewas dan Kemenkumham Sebut Jessica Kumala Wongso Baru Bebas Murni 27 Maret 2032
Jessica Kumala Wongso Tertawa Sambil Mau Makan Sushi |
![]() |
---|
Rencana Jessica Wongso Setelah Bebas Penjara, Penampilan Terpidana Kasus Sianida Curi Perhatian |
![]() |
---|
Ingat Arief Soemarko? Suami Korban Kopi Sianida Wayan Mirna Salihin Dulu Disorot, Kabarnya Sekarang |
![]() |
---|
Ekspresi Senyuman Jessica Wongso Terpidana Kasus Racun Sianida Kini Bebas Setelah Remisi 58 Bulan |
![]() |
---|
Beda Nasib 2 Jenderal Polisi yang Tangani Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Satunya Kini Dipenjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.