Opini Aswar Hasan
Opini Aswar Hasan: Merdeka tapi Belum Sesungguhnya
Pertanyaannya, apakah di HUT Kemerdekaan RI yang ke 79 ini kemerdekaan itu telah kita nikmati sebagai rakyat Indonesia?
Oleh sebab itu, kata Sukidi, peringatan kemerdekaan ini seharusnya membangkitkan perjuangan melawan banalitas kejahatan (the banality of evil).
Sebab saat ini tanpa disadari, dalam diri kita sebagai bangsa telah tumbuh menjadi suatu bangsa yang begitu permisif terhadap tiga banalitas: keserakahan, otoritarianisme, dan kejahatan.
Tiga hal yang tengah menggerogoti jiwa nasionalisme bangsa ini.
BANGKIT DARI KETERJAJAHAN
Ada dua faktor penyebab keterjajahan bangsa ini oleh bangsanya sendiri, yaitu: rendahnya rasa dan salah difahaminya Nasionalisme untuk bangsa ini, serta lemahnya kelompok terdidik yang kritis.
Nasionalisme bangsa ini seharusnya dibangkitkan kembali dengan pemahaman yang benar sesuai dengan dinamika bangsa ini. Nasionalisme harus difahami dalam kerangka idealime berbangsa dan bernegara dan komiment untuk menjaga kesatuan, kemandirian, dan kemaslahatan bangsa ini secara utuh sebagai bangsa dan negara yang berdaulat.
Kedaulatan tersebut harus dalam bingkai hukum dan politik yang benar secara hakiki. Pengertian sebagai negara hukum yang hikiki adalah negara bertegak ata nama hukum semata, bukan untuk kepentingan kekuasaan dengan memperatasnamakan hukum, yang dikenal sebagai penerapan hukum secara autokratik.
Hukum secara autokratik adalah penegakan hukum di mana kekuasaan untuk menegakkan hukum menurut seleranya, menginterpretasikan, dan menerapkan hukum berada di tangan satu individu atau kelompok kecil yang memiliki kontrol absolut.
Dalam sistem ini, keputusan hukum dibuat berdasarkan kehendak pemimpin atau kelompok tersebut tanpa memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, demokrasi, atau partisipasi masyarakat.
Ciri-ciri penerapan hukum secara autokratik meliputi: Semua keputusan hukum diambil oleh pihak yang berkuasa, tanpa adanya mekanisme check and balance, kurangnya transparansi.
Proses pembuatan keputusan hukum sering kali tidak jelas atau tertutup bagi publik. Hukum dapat digunakan sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan, menekan oposisi, atau melindungi kepentingan pribadi pihak yang berkuasa.
Absennya Akuntabilitas
Pihak yang berkuasa tidak bertanggung jawab kepada masyarakat atau sistem hukum yang lebih luas.
Penerapan hukum secara autokratik sering kali terjadi dalam pemerintahan yang otoriter, di mana kontrol terhadap kekuasaan berada pada satu orang atau sekelompok kecil orang yang tidak memberikan ruang bagi kontrol atau pengawasan publik.
Sementara itu, lemahnya kelompok kritis sebagai penyebab keterjajahan oleh bangsa sendiri, disebabkan lemahnya kelompok terdidik dari kampus. Dosen dan mahasiswa adalah komunitas yang tidak mudah terbawa arus diakibatkan kebijakan pemerintah. Tatapi sekarang ini, sebagian besar dosen dan mahasiswa telah berhasil didikte melalui kurikulum pengamatan dan sistem pendidikan yang didesain oleh pemerintah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.