Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

HUT RI ke 79

9 Warga Binaan Rutan Makassar Langsung Bebas Usai Dapat Remisi 17 Agustus

Sebanyak 108 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas I Makassar diusulkan untuk memperoleh remisi 17 Agustus, 9 langsung bebas.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok pribadi
Karutan Makassar, Jayadikusumah 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Sebanyak 108 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas I Makassar diusulkan untuk memperoleh remisi umum HUT Ke-79 Kemerdekaan RI atau 17 Agustus.

Kepala Rutan Jayadikusumah menyampaikan, bahwa usulan diajukan ke Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham.

Dari 108 tersebut, sembilan orang diantaranya akan langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

"Besok pagi insya Allah, Surat Keputusan (SK) remisi ini akan dibacakan dan diserahkan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan dalam acara peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia," kata Jayadikusumah, Jumat (16/8/2024) siang.

Lebih lanjut, Jayadi menjelaskan, warga binaan yang mendapat remisi itu dari kasus yang berbeda-beda.

Seperti, narkotika, korupsi, pembunuhan, pencurian, penganiayaan, penggelapan, pemalsuan, dan KDRT.

"Sembilan yang bebas di antaranya kasus Narkotika, penggelapan, senjata tajam dan KDRT," jelasnya.

Dalam momentum peringatan kemerdekaan ini, Jayadi mengatakan, bukan hanya menjadi simbol kebebasan bangsa dari penjajahan.

Baca juga: Sosok Kayla Aura dan 69 Paskibraka Makassar Akan Kibarkan Merah Putih di Pantai Losari 17 Agustus

Tetapi juga menjadi harapan bagi para warga binaan untuk meraih kebebasan dan memulai lembaran baru dalam hidup mereka.

Remisi yang diberikan ini adalah wujud nyata dari upaya pemasyarakatan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang ingin memperbaiki diri.

"Ini adalah langkah nyata menuju kehidupan yang lebih baik, seiring dengan semangat kemerdekaan yang dirayakan oleh seluruh rakyat Indonesia," tuturnya.

Jayadikusumah menegaskan, bahwa remisi ini adalah bentuk apresiasi atas perilaku baik warga binaan selama menjalani masa hukuman.

"Remisi ini bukan hanya sekadar potongan masa tahanan, tetapi juga menjadi bukti bahwa pemasyarakatan berfokus pada pembinaan, bukan hanya pemidanaan," ucapnya.

Dengan semangat kemerdekaan ini kata dia, diharapkan para warga binaan yang mendapatkan remisi dapat kembali ke masyarakat dengan tekad dan sikap yang lebih baik.

Serta turut berkontribusi positif bagi bangsa dan negara.(*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved