Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

HUT RI ke 79

Iriana Jokowi, Titiek Soeharto, Selvi Ananda, Andi Sudirman Sulaiman Tak Hormat Bendera Merah Putih

Viral di media sosial, foto dan video sejumlah tokoh tak hormat saat pengibaran Bendera Merah Putih dalam upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79, Sabtu

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI DAN YOUTUBE.COM/SEKRETARIAT PRESIDEN
Mantan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Ibu Negara Iriana Jokowi, Titiek Soeharto mantan istri Prabowo Subianto sekaligus putri mantan Presiden Soeharto, Selvi Ananda istri Gibran Rakabuming (dari kiri ke kanan) tak hormat saat Bendera Merah Putih dikibarkan dalam upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79, Sabtu (17/8/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Viral di media sosial, foto dan video sejumlah tokoh tak hormat saat pengibaran Bendera Merah Putih dalam upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79, Sabtu (17/8/2024).

Mereka adalah Ibu Negara Iriana Jokowi, Titiek Soeharto mantan istri Prabowo Subianto sekaligus putri mantan Presiden Soeharto, Selvi Ananda istri Gibran Rakabuming, dan mantan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Iriana mengikuti upacara di Istana Negara, IKN.

Titiek dan Selvi mengikuti upacara di Istana Merdeka, Jakarta.

Sudirman mengikuti upacara di Rujab Gubernur Sulsel, di Makassar.

Kenapa mereka tidak hormat seperti peserta upacara lainnya?

Potret Kemesraan 2 Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah- Andi Sudirman Sulaiman di HUT ke-79

Apa karena punya paham sendiri?

Penghormatan kepada Bendera Merah Putih ada aturannya.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Sementara, dalam Pasal 20 PP Nomor 40 Tahun 1958 tertuang sikap yang benar saat upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan adalah dengan berdiri tegak, berdiam diri, dan muka menghadap bendera sampai upacara selesai.

Namun dalam pasal itu juga menjelaskan perbedaan cara penghormatan masyarakat sipil dan masyarakat berseragam seperti TNI/Polri.

"Pada waktu upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan, maka semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai."

"Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya itu."

"Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan kebawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topiwanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan. "

Demikian isi Pasal 20.

Pada upacara HUT Kemerdekaan RI ke-70, tahun 2015 lalu, Jusuf Kalla yang saat itu menjabat Wapres RI juga tak hormat saat bendera pusaka dikibarkan.

Beda dengan Presiden Jokowi sekaligus inspektur upacara, dia hormat.

Kejadian ini pun jadi perbincangan di media sosial.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved