Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi PT Timah

Siasat Sandra Dewi Nikmati Uang Korupsi Miliaran dari Harvey Moeis, Dititip ke Rekening Asisten

Peran Harvey Moeis di korupsi PT Timah ialah sebagai koordinator pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.

Editor: Alfian
ist
Tersangka korupsi PT Timah Rp270 triliun Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi. 

Sedangkan sebagian lainnya, digunakan untuk kepentingan pribadi Harvey Moeis.

"Bahwa uang yang sudah diterima oleh terdakwa Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan dari penyerahan langsung, selanjutnya oleh terdakwa Harvey Moeis sebagian diserahkan ke Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lainnya digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan terdakwa," kata jaksa penuntut umum.

Untuk keperluan pribadi, sebagian di antaranya dikirim Harvey Moeis ke rekening asisten istrinya, Sandra Dewi yang bernama Ratih Purnamasari.

Menurut jaksa, rekening asisten pribadi tersebut dikendalikan oleh Sandra Dewi.

"Mentransfer ke rekening atas nama Ratih Purnamasari selaku Asisten Pribadi Sandra Dewi yang baru dibuka pada tahun 2021 selanjutnya rekening tersebut dikendalikan oleh Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis," kata jaksa.

Sebelumnya Tim JPU Kejaksaan Agung membacakan dakwaan terdakwa korupsi PT Timah tersebut.

Jaksa mengungkap suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis mengkoordinir pengiriman bijih timah ilegal para perusahaan swasta yang dilakukan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah.

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Harvey Moeis yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Jaksa mengungkap PT Timah awalnya memberlakukan ketentuan agar perusahaan swasta yang menambang di wilayah IUP-nya menyerahkan lima persen dari kuota ekspor mereka.

Permintaan itu dilayangkan kepada lima perusahaan yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Ketentuan penyerahan lima persen itu dimaksudkan untuk memenuhi realisasi rencana kerja anggaran biaya (RKAB) PT Timah.

"Bahwa program pengamanan aset cadangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kegiatan pengiriman bijih timah sebanyak lima persen yang dikirimkan perorangan maupun smelter swasta di antaranya PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa ke PT Timah Tbk sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 merupakan rekayasa PT Timah Tbk untuk memenuhi realisasi RKAB PT Timah Tbk," kata jaksa penuntut umum.

Untuk mewujudkan setoran lima persen tersebut, PT Timah kemudian membuat seolah-olah kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan perusahaan swasta menjadi legal.

"Dengan cara melegalisasi penambangan maupun pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di Wilayah IUP PT Timah Tbk," kata jaksa.

Hasil lima persen dari penambangan ilegal itu kemudian dikirim perusahaan swasta ke PT Timah dan diakomodir Harvey Moeis yang dalam hal ini berkapasitas sebagai perwakilan PT RBT.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved