22 Anak di Bone Sulsel Jadi Korban Kekerasan Seksual
Dari 27 kasus kekerasan di Bone, 22 diantaranya merupakan kasus melibatkan anak di bawah umur yang jenisnya adalah kekerasan seksual.
Penulis: Wahdaniar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBONE.COM, BONE - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) mencatat 27 kasus kekerasan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Mirisnya, kasus ini didominasi oleh kekerasan seksual terhadap anak.
Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3A Bone, Agung Rachmadi mengatakan data tersebut hingga Agustus 2024.
Dari 27 kasus, 22 diantaranya merupakan kasus melibatkan anak di bawah umur yang jenisnya adalah kekerasan seksual.
Sementara itu, lima kasus lainnya melibatkan orang dewasa.
Baca juga: 9 Anak di Maros Sulsel Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Orang Terdekat
Satu diantaranya merupakan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dewasa.
"Jadi, dari total 27 kasus itu untuk anak di bawah umur, semuanya adalah kasus kekerasan seksual," ujarnya, Kamis (15/8/2024).
Jika melihat tren yang terjadi dalam dua tahun terakhir, kasus yang banyak dilaporkan juga merupakan kekerasan seksual terhadap anak.
Ia mencontohkan tahun 2023, DP3A mencatat 33 kasus yang juga sama didominasi oleh pencabulan terhadap anak.
Sementara, rentang usia anak yang mengalami kekerasan dan pencabulan, berada di bawah usia 13 tahun, yang notabene merupakan anak-anak setingkat TK dan SD.
"Rata-rata berusia di bawah 13 tahun. Semua kasus yang dilaporkan rata-rata merupakan kekerasan seksual dan pencabulan dan sangat jarang ada kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga)," jelasnya.
7 Cara Cegah Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) membagikan tujuh tips bagi orangtua untuk mencegah anak menjadi korban kekerasan seksual di lingkungannya.
Anggota Satgas Perlindungan Anak PP IDAI, Prof dr Meita Dhamayanti mengatakan penting bagi orangtua meluangkan waktu berkualitas untuk menjalin relasi yang baik bagi anak.
Cari waktu berkualitas, sekarang banyak orang tua yang sibuk, padahal penting untuk mencari waktu berkualitas.
Kadang, walaupun waktu banyak namun kurang berkualitas jadi kurang bisa mendukung edukasi yang diberikan pada anak,” kata Meita dalam diskusi daring di Jakarta dikutip Tribun-Timur.com dari kompas.com, Kamis (20/6/2024).
Ie menyebutkan, berdasarkan data IDAI periode 1 Januari hingga 27 September 2023, kasus kekerasan seksual paling banyak dilaporkan oleh korban dengan rentang usia 13-17 tahun.
Diikuti dengan kelompok usia 25-44 tahun dan 6-12 tahun.
Jenis kekerasan yang dialami korban berbeda-beda, melalui kekerasan fisik, verbal, dan non-verbal.
Sementara lokasinya banyak terjadi di rumah, transportasi umum, dan fasilitas publik lainnya.
Pelakunya juga bisa dilakukan oleh siapa saja, termasuk orangtua, tokoh adat, teman sebaya, sampai orang asing yang tidak dikenal oleh anak.
Untuk itu, orangtua diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan karena kekerasan seksual bisa meninggalkan luka dan trauma mendalam pada anak.
Tips cegah anak jadi korban kekerasan seksual:
1. Menciptakan lingkungan yang mendukung dan penuh kasih
Pada tahap ini, orangtua diharapkan mampu menyediakan lingkungan yang aman dan penuh kasih bagi anak-anak.
Tujuannya agar anak merasa dicintai, dihargai, merasa dilindungi, serta membangun harga diri dan kepercayaan diri anak untuk menolak pelecehan.
2. Membangun komunikasi terbuka
Meita juga menganjurkan orangtua menjalin komunikasi terbuka dan jujur dengan anak-anak.
Hal ini agar dapat mendorong anak membicarakan segala kekhawatiran yang dirasakannya, termasuk ketika mengalami pelecehan seksual.
3. Memberikan pendidikan seks
Pendidikan seks sesuai dengan usia anak juga penting untuk diberikan.
Edukasi diberikan untuk berbagi pengetahuan sekaligus membangun keterampilan untuk melindungi diri anak sesuai dengan kebutuhannya.
“Ajarkan cara mengidentifikasi situasi yang berbahaya, menolak pendekatan pelaku dan mencari bantuan ketika diperlukan,” ujar dia.
4. Menetapkan batasan seksual
Hal lainnya yang dapat mencegah anak menjadi korban kekerasan seksual adalah menetapkan batasan seksual yang sehat dan membiasakan mendapatkan persetujuan dari anak terlebih dahulu.
Orangtua juga harus menekankan bahwa tidak ada yang berhak menyentuh atau membuat mereka merasa tidak nyaman tanpa izin mereka.
5. Mengawasi anak
Orangtua diimbau untuk memantau dan mengawasi anak-anaknya dengan cermat, terutama di hadapan orang dewasa yang tidak dikenal atau di tempat umum.
Hal itu demi mencegah situasi di mana pelaku pelecehan dapat memanfaatkan anak-anak.
6. Mendukung program pelecehan seksual
Orangtua perlu mendukung program pelecehan seksual di sekolah dan organisasi berbasis masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan mencegah pelecehan seksual.
7. Mendorong anak sadar situasi
Orangtua perlu mendorong anak agar mampu mempercayai insting dan mencari bantuan ketika diperlukan.
Dalam hal ini, anak perlu diajari untuk mengidentifikasi dan menghindari situasi yang tidak aman.(*)
Putra Selayar Andi Aziz Nakhodai Kodaeral VI Makassar |
![]() |
---|
Niat Ingin Dibebaskan, PT Makassar Justru Tambah Hukuman Ratu Emas Mira Hayati Jadi 4 Tahun |
![]() |
---|
Jalan di Sejumlah Pasar Kota Watampone Rusak Parah, Warga Sentil Pemkab |
![]() |
---|
LDII Sulsel Gelar Donor Darah, Kumpulkan 41 Kantong |
![]() |
---|
Deretan Jenderal Asal Makassar Raih Pangkat Penuh Terbaru Sjafrie-Yunus Yosfiah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.