Pasar Butung Makassar
Ketua KSU Bina Duta Desak Polresta Pelabuhan Makassar Tindak Pengelola Pasar Butung
Kuasa Hukum Ketua KSU Bina Duta Muh Anwar, Hari Ananda Gani, meminta Kasat Reskrim Polresta Pelabuhan Makassar tegas terkait pengelolaan Pasar Butung.
TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua KSU Bina Duta Muh Anwar melalui kuasa hukumnya, Hari Ananda Gani meminta Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar bertindak tegas terkait pengelolaan Pasar Butung saat ini.
Kata Hari, eksekusi Pasar Butung telah dilaksanakan 1 Agustus lalu, namun masih dikelola oleh Rusli Doloking berteman. Hal ini menjadi krusial dan patut dipertanyakan.
“Pasar Butung seharusnya dikelola klien kami, H Iwan cs. Bukan pihak lain. Jika ada pihak lain yang kelola maka itu jelas pidana,” ujarnya dalam rilis diterima, Selasa (13/8/2024).
“Kami berharap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan bertindak tegas jika ada pihak lain yang mengelola Pasar Butung."
"Jangankan mengelola, jika ada pihak yang mengatasnamakan KSU Bina Duta di luar klien kami, saya pastikan mereka adalah ilegal,” jelasnya.
Baca juga: VIDEO: Pasar Butung Makassar Sempat Memanas Lagi, Ratusan Polisi Siaga, Water Cannon Dikerahkan
Hari juga meminta Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar segera memproses secara hukum pengacara Yaddi berkawan.
Sebab, sejak terhitung 1 Agustus 2024 tidak ada lagi pihak lain bisa memakai KSU Bina Duta selain Muh Anwar.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, Yaddi cs masih bertindak sebagai pengacara KSU Bina Duta melalui Rusli Doloking. Padahal, Rusli Doloking adalah Ketua KSU Bina Duta yang bodong,” ujarnya.
“Rusli Doloking memperoleh KSU Bina Duta dari Andre Yusuf, yakni pihak yang sudah dinyatakan kalah pada perkara 1276/PK. Sedang Andre Yusuf saat ini berada dalam penjara,” katanya.
Baca juga: Eksekusi Pengelola Pasar Butung Makassar, Pedagang Telantar: Rugi, Ada Pembeli Tapi Pulang
Melalui publikasi media ini, Hari mengimbau Yaddi cs untuk berhenti mengatasnamakan kuasa hukum KSU Bina Duta.
“Saya meminta Yaddi cs berhenti mewakili kepentingan hukum kliennya mengatasnamakan KSU Bina Duta,” ujarnya.
“Jika kliennya bodong, berarti pengacaranya juga ikut bodong. Jika pengacaranya bodong, maka penegakan hukum harus dilaksanakan sesuai koridornya,” kata Hari.
Kata dia, pengacara bertindak untuk atas nama klien yang dilandasi surat kuasa. Yaddi cs telah melayangkan surat kepada Kapolri dengan perihal pengaduan.
Seharusnya Yaddi cs tidak melakukan hal ini.
“Lagi saya tekankan, mereka berhak mengatasnamakan KSU Bina Duta adalah klien kami, Drs Muh Anwar cs. Tak ada lagi pihak lain. Sengketa pengelolaan Pasar Butung telah berakhir. Saatnyalah Pasar Butung dikelola oleh tuannya,” jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.