Dishub Makassar Sebut Tak Punya Kewenangan soal Traffic Light Pertigaan Jl AP Pettarani - Alauddin
Diketahui, lampu merah yang ada di persimpangan jalan tersebut mengalami ketimpangan durasi.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar Zainal Ibrahim menanggapi terkait timpang durasi traffic light di pertigaan Jl Ap Pettarani- Jl Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulsel.
Diketahui, lampu merah yang ada di persimpangan jalan tersebut mengalami ketimpangan durasi.
Dari pantauan Tribun, dua hari terakhir, lampu hijau dari ruas Jl Pettarani hanya berdurasi 5-7 detik.
Sementara lampu hijau dari ruas Jalan Alauddin ke Pettarani lebih lama, sekitar 20-30 detik.
Akibatnya, ketimpangan durasi tersebut memicu kemacetan.
Kata Zainal Ibrahim, lampur merah yang ada di area tersebut bukan kewenangannya.
Jl Ap Pettarani merupakan jalan nasional, sehingga kewenangan yang ada di jalan tersebut juga masuk dalam wilayah pemerintah pusat dalam hal ini Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan.
"Kalau jalan nasional kewenangan balai, jalan provinsi yah provinsi, kalau kota di kami," ucap Zainal Ibrahim kepada Tribun Timur, Selasa (13/8/2024).
Selain Jl AP Pettarani dan Sultan Alauddin, ada bebrapa jalan yang masuk dalam kewenangan balai, antara lain Jl Urip Sumoharjo, Jl Ratulangi, Jl Ahmad Yani, hingga Jl Perintis Kemerdekaan.
Karenanya, mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) ini enggan memberikan tanggapan terkait masalah traffic light yang ada di wilayah tersebut.
Sebelumnya diberitakan, sepekan sudah, arus lalulintas di pertigaan Jl AP Pettarani - Jl Sultan Alauddin, Rappocini, Kota Makassar, memicu macet panjang.
Ketimpangan durasi pergantian lampu merah jadi pemantik.
Instalasi traffic light (lampu merah) di pertigaan padat itu, awal Agustus 2024 lalu, ternyata bukan solusi.
Selama satu dekade, ruas pertigaan jalan terpadat di selatan kota ini, nir-traffic light.
Dibanding periode itu, arus lalulintas di pertigaan jalan negara ini, relatif lancar.
Dari pantauan Tribun, dua hari terakhir, lampu hijau dari ruas Jl Pettarani hanya berdurasi 5-7 detik.
Sementara lampu hijau dari ruas Jalan Alauddin ke Pettarani lebih lama, sekitar 20-30 detik.
“Hanya satu dua mobil lewat, eh merah lagi,” kata Arfah Amran (52), warga Jl Mannuruki Raya.
Kemacetan parah amat terasa di pagi hari.
Ini terlihat antara pukul 06.30 hingga pukul 07.30 Wita, atau bersamaan jam pengantaran anak sekolah.
Akibatnya, arus lalu lintas dari utara (ruas Jl Pettarani) ke selatan (Jl Sultan Alauddin) menumpuk hingga depan kantor Network Telkom.
Akibatnya, pengantar anak sekolah, khususnya siswa MAN Model, Madrasah Tsanawiyah Negeri Makassar, memilih menurunkan boncengan di median dan separator jalan.
Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polrestabes Makassar Komisaris Polisi Mamat Rahmat, juga membenarkan ketimpangan traffic light di ruas jalan terpadat selatan kota ini.
“Sabar. Ini lagi masa percobaan. Kita survei dulu dan sudah teruskan kondisi ini ke traffic control dishub (kota) di (terminal) Mallengkeri,” ujarnya kepada Tribun, Selasa (13/8/2024) pagi.
Diejelaskan, durasi traffic light ruas jalan di kota, menjadi otoritas dinas perhubungan kota.
Di lembaga inilah, electronic control panel dashboard lalulintas kota, dikendalikan.
“Kami hanya penertiban, pengaturan dan penindakan pelanggaran di jalan,” ujar perwira asal Jawa Barat ini.
Tribun, hingga pukul 09.30 wita, Tribun belum dapat konfirmasi resmi dari Kadis Perhubungan kota Makassar M Zainal Ibrahim. (*)
Ratusan Pelajar Antusias Hadapi Simulasi Ujian Try Out ISC-Kalla Institute |
![]() |
---|
Rebut Kemenangan Perdana Pasukan Ramang! |
![]() |
---|
Tak Gentar Rekor Kemenangan Away Persija, Bernardo Tavares: Mental Kami Lebih Baik! |
![]() |
---|
Viral 2 Pemuda di Makassar Dibusur, Polisi Tangkap 18 Anggota Geng Motor |
![]() |
---|
HLSC Unhas Soroti RUU Penyiaran: Jurnalisme Investigasi Terancam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.