Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembobolan Koper

18 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembobolan Koper di Apron Bandara Sultan Hasanuddin

Sat Reskrim Polres Maros Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar rekonstruksi perkara dugaan pencurian di Apron Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok pribadi
Satreskrim Polres Maros menggelar rekonstruksi perkara dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Apron Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Jumat (9/8/2024) malam. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Sat Reskrim Polres Maros Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar rekonstruksi perkara dugaan pencurian di Apron Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Jumat (9/8/2024) malam.

Rekonstruksi turut dihadiri pihak kejaksaan negeri dan pihak otoritas bandara.

Lima tersangka Andi Sukardi (25), Alfian (28), Muh Basri (33), Alwan (29) dan Tahmid (22) dihadirkan langsung untuk memerankan langsung adegan dalam rekonstuksi.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu mengatakan, proses rekonstruksi berjalan sekitar satu jam, dimulai pukul 20.00 hingga 21.15 Wita.

“Total 18 adegan yang dilakukan dalam rekonstruksi, mulai dari proses x-ray hingga hasil jarahan dari koper dibawa keluar Bandara,” katanya.

Ia menyebutkan pelaku melancarkan aksinya tertera pada adegan 6-7 dan 8.

“Dimana tersangka utama AS menanyakan bagaimana kondisi di bawah, dan adegan ketujuh ketiga tersangka menyampaikan kondisi di bawah aman, adegan kedelapan tersangka utama ini mulai beraksi, memeriksa, membuka, dan mengamankan beberapa barang curiannya,” bebernya.

Dari penuturan tersangka, kata dia, aksi ini merupakan yang pertama kali dilakukan.

“Mereka baru ini melakukan pencurian dengan modus pembobolan koper dan mereka memang sudah bermufakat untuk melancarkan kegiatan aksinya,” ujar mantan Kasatreskrim Wajo ini.

Diketahui, lima porter ini ditangkap usai melakukan pencurian barang dalam koper penumpang di pesawat Lion Air rute Makassar- Yogyakarta, Maret lalu.

Atas aksinya lima pelaku pembobolan koper penumpang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, terancam penjara  tujuh tahun.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved