Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vina Cirebon

Merinding! Aka Tatal Sumpah Pocong Buktikan Tak Bersalah Kasus Vina Cirebon, Iptu Rudiana Hadir?

Sumpah pocong Aka Tatal diadakan di Padepokan Agung Amparan Jati Cirebon, Jumat (9/10/2024).

Editor: Sudirman
Ist
Kolase foto Saka Tatal, ilustrasi sumpah pocong dan Iptu Rudiana - Pimpinan padepokan tempat sumpah pocong Saka Tatal vs Iptu Rudiana menyebut, ada 'tulah' pedih bagi mereka yang berbohong.  

"Sumpah pocongnya dilakukan biasa saja, tapi tulahnya Insya Allah azabnya terlalu pedih oleh Allah SWT sesegera mungkin," ucapnya.

Meskipun begitu, pelaksanaan sumpah pocong tetap akan berlangsung meskipun salah satu pihak tidak hadir.

"Kalaupun memang besok Iptu Rudiana tidak hadir, pelaksanaan sumpah pocong tetap dilaksanakan."

"Tapi memang seharusnya ada dua objek itu, ada Pak Rudiana dan Saka Tatal."

"Akan tetapi, kalau salah satu tidak hadir tetap kita laksanakan."

"Nanti yang disumpah hanya Saka Tatal," jelas dia.

Seperti diketahui, sumpah pocong ini menjadi perhatian khusus masyarakat Cirebon, mengingat keterlibatan kedua pihak dalam kasus Vina yang hingga kini masih menjadi sorotan publik.

Saka Tantang Iptu Rudiana

Saka Tatal mantan terpidana dalam kasus Vina Cirebon, menantang Iptu Rudiana untuk melakukan sumpah pocong guna membuktikan kebenaran atas tuduhan penganiayaan dan rekayasa kasus yang menjeratnya.

Tantangan ini disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, yang mengungkapkan bahwa sumpah pocong tersebut akan dilakukan pada Jumat ini di Cirebon.

"Sumpah pocong ini diungkapkan Pak Rudiana dalam jumpa pers, namun Pak Rudiana menyatakan bahwa sumpah pocong yang dimaksud adalah untuk memastikan bahwa benar Eki adalah anaknya yang meninggal."

"Sementara itu, Saka Tatal ingin sumpah pocong dilakukan terkait penyiksaan dan pembuktian bahwa dia bukan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan dalam kasus ini," ujar Titin, Rabu (7/8/2024).

Menurut Titin, Saka Tatal akan menyakinkan bahwa dia dianiaya saat berada di Polres Cirebon Kota dan tidak terlibat dalam pembunuhan seperti yang diputuskan oleh pengadilan.

Dia juga menuduh bahwa kasus ini direkayasa sehingga menyebabkan vonis terhadap delapan terpidana.

"Kita menyamakan persepsi sumpah pocongnya.'

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved