CV Mandiri Antarnusa Niaga Menang Gugatan di PN Makassar
Selain itu, putusan pengadilan yang dilansir dari SIPP PN Makassar pada Selasa, 6 Agustus 2024, juga menghukum Tergugat III untuk tunduk dan mematuhi
Makassar, Tribun - Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan gugatan Direktur CV Mandiri Antarnusa Niaga, David Gosal, dan menghukum PT Petronas Lubricants Internasional (PT PLI) Indonesia (tergugat I) dan PT Petronas Niaga Indonesia (tergugat II).
Tergugat I dan II dihukum membayar ganti rugi kepada penggugat setelah PN Makassar memutuskan bahwa mereka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengambil stok oli Petronas atau meminta Tergugat III selaku distributor baru untuk mengambil stok oli Petronas.
Perbuatan tersebut merugikan penggugat karena harus mengeluarkan biaya tambahan dan menjual stok oli Petronas dengan harga murah, sehingga tergugat I dan II dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp10 miliar.
Selain itu, putusan pengadilan yang dilansir dari SIPP PN Makassar pada Selasa, 6 Agustus 2024, juga menghukum Tergugat III untuk tunduk dan mematuhi putusan pengadilan dalam perkara ini.
Pengacara penggugat, Abd Manaf, membenarkan putusan pengadilan tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada hakim yang dianggap telah menegakkan hukum dengan baik.
Manaf juga mengungkapkan bahwa sebelumnya PN Jakarta Utara melalui juru sitanya telah melakukan sita jaminan di gudang Petronas di Jalan Kir DLLAJ nomor 20 (Jalan Raya Cakung-Calincing KM 5, Jakarta Utara) dan telah melakukan eksekusi pada Jumat, 14 Juni 2024.
Diketahui, kasus ini berawal dari gugatan perdata yang diajukan Direktur CV Mandiri Antarnusa Niaga, David Gosal, terhadap PT PLI Indonesia, PT Petronas Niaga Indonesia, dan PT Gowa Motor di Pengadilan Negeri Makassar.
David menceritakan bahwa gugatan tersebut lahir karena adanya tindakan kecurangan dalam bisnis yang dilakukan oleh PT PLI Indonesia terkait distributor oli.
David yang telah menjadi distributor pertama untuk PT Petronas Lubricants Internasional Indonesia (PT PLII) sejak tahun 2014, merasa dirugikan setelah PT PLII menunjuk distributor baru tanpa pemberitahuan.
David menilai tindakan tersebut menyalahi etika bisnis karena berdampak pada pangsa pasar yang telah ia bangun dengan biaya sendiri dan sangat merugikan dirinya.
"Dengan pangsa pasar yang sama dengan pangsa pasar saya yang telah saya bangun dengan biaya sendiri, sehingga sangat merugikan saya," ujar David.
| Putusan Praperadilan Kekerasan Jurnalis Diterima, KAJ Sulsel Sebut Jadi Sejarah di PN Makassar |
|
|---|
| Sosok Prof Dr Bagir Manan, Mantan Ketua Dewan Pers Namanya Diabadikan di Ruang Sidang PN Makassar |
|
|---|
| Sosok Prof Oemar Seno Adji, Namanya Diabadikan di Ruang Sidang PN Makassar |
|
|---|
| PN Makassar Putuskan Perjanjian 1992 Mengikat, SK Direksi KIMA Dibatalkan |
|
|---|
| Jaksa Beberkan Dugaan Rekayasa Data Kredit PT Delima Agung Utama di Pengadilan Negeri Makassar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ilustrasi-vonis-pengadilan.jpg)