Pilkada Serentak 2024
Intip Gaji Fantastis Bupati, PNS dan Legislator Rela Mundur Demi Bertarung Pilkada
Inilah besaran gaji dan tunjangan kepala daerah setiap bulannya, sejumlah PNS rela melepas jabatan demi maju pilkada
Soal tunjangan bupati dan wakil bupati, telah diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Berdasarkan Perpres tersebut, tunjangan bupati adalah sebesar Rp 3,78 juta per bulan. Sedangkan tunjangan wakil bupati ditetapkan sebesar Rp 3,24 juta per bulan.
Dari sini terlihat bahwa tunjangan bupati maupun wakil bupati lebih besar daripada gaji pokoknya.
Gaji bupati memang belum pernah dinaikan sejak Perpres tersebut diterbitkan.
Bukan itu saja, kepala daerah dan wakilnya juga menerima tunjangan lain berupa tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu ada pula tunjangan hari raya dan gaji ke-13 untuk bupati dan wakil bupati.
Biaya operasional bupati
Selanjutnya, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional bulanan.
Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tunjangan operasional bupati mencapai di atas Rp 100 juta per bulan.
Namun yang perlu diketahui, tunjangan ini bersifat sebagai dana yang dialokasikan dari APBD untuk menunjang kegiatan operasional bupati atau wali kota.
Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Berikut biaya penunjang operasional bupati ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD):
PAD sampai dengan Rp 5 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD
PAD Rp 5 miliar sampai 10 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD
Panglima Dozer Rully Rozano Ajak Warga Sulsel Tidak Golput di Pilkada Serentak 2024 |
![]() |
---|
Cara Cek DPT Online Pilkada Serentak 27 November 2024, Login cekdptonline.kpu.go.id Lalu Cek di WA |
![]() |
---|
Calon Kepala Daerah Jangan Munculkan Citra Palsu di Medsos |
![]() |
---|
Daftar Nomor Urut Calon Kepala Daerah se-Sulsel, DP-Azhar 1, ASS-Fatma 2, Appi 1, Seto 2, Indira 3 |
![]() |
---|
43 Wilayah Pilkada Termasuk Maros Versus Kotak Kosong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.