Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Serentak 2024

Intip Gaji Fantastis Bupati, PNS dan Legislator Rela Mundur Demi Bertarung Pilkada

 Inilah besaran gaji dan tunjangan kepala daerah setiap bulannya, sejumlah PNS rela melepas jabatan demi maju pilkada

Editor: Ari Maryadi
Kolase Tribun Timur
Kolase Andi Islamuddin dan Ulfah Nurul Huda. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Inilah besaran gaji dan tunjangan kepala daerah setiap bulannya.

Sejumlah PNS ikut meramaikan pertarungan calon kepala daerah.

PNS diwajibkan mundur jika maju calon kepala daerah.

Sejumlah caleg terpilih DPRD Sulsel juga membidik kursi bupati.

Padahal caleg tersebut sudah mengamankan kursi parlemen.

Aturan mewajikan anggota DPRD ataupun PNS mundur jika maju pilkada.

Publik pun penasaran berapa sebenarnya gaji dan tunjangan kepala daerah hingga membuat sejumlah kandidat bertarung.

Gaji Kepala Daerah

Setiap kepala daerah mendapatkan gaji dari negara setiap bulannya.

Gaji kepala daerah diatur dalam peraturan pemerintah yang hingga saat ini belum diubah. Lantas, berapa gaji bupati dan wakil bupati sebenarnya?

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, gaji bupati masih sama seperti 20 tahun lalu.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji bupati adalah sebesar Rp 2,1 juta per bulannya. Sedangkan gaji wakil bupati adalah sebesar Rp 1,8 juta per bulan.

Sekilas, angka tersebut terlihat kecil untuk seorang kepada daerah.

Namun, angka itu hanyalah gaji pokoknya saja.

Selain gaji pokok, bupati dan wakil bupati juga mendapatkan beragam tunjangan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved