Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Wara Timur Curi Rantai Crane Seharga Rp20 Juta, Nasibnya di Tangan Polisi

Kejadian tersebut berawal saat korban, Khairul (52) yang merupakan operator crane memarkirkan kendaraannya karena telah selesai bekerja.

Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Pencuri rantai crane saat diamankan di Mapolsek Wara, Selasa (6/8/2024) siang    

Pencurian dengan Memberatkan (Misalnya, dengan memasuki rumah secara paksa): Dalam kasus pencurian dengan keadaan memberatkan, hukuman bisa lebih berat, hingga 12 tahun penjara.

Denda:

Selain hukuman penjara, pelaku pencurian mungkin dikenakan denda, meskipun denda biasanya lebih umum diterapkan untuk tindak pidana ringan atau sebagai tambahan untuk hukuman penjara.

Ganti Kerugian:

Pengadilan dapat memerintahkan pelaku pencurian untuk mengganti kerugian yang diderita oleh korban, baik berupa uang maupun barang yang dicuri.

Kewajiban untuk Membayar Ganti Rugi:

Dalam beberapa kasus, pelaku mungkin diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada korban sebagai bagian dari hukuman.

Program Rehabilitasi:

Program rehabilitasi atau pelatihan dapat diterapkan untuk membantu pelaku pencurian agar tidak mengulangi kejahatan di masa depan. Ini lebih sering diterapkan pada pelaku yang terlibat dalam pencurian berulang atau pelaku dengan latar belakang sosial ekonomi yang sulit.

Pengawasan atau Pembebasan Bersyarat:

Setelah menjalani sebagian dari hukuman penjara, pelaku mungkin dikenakan pengawasan atau pembebasan bersyarat. Ini berarti mereka harus mematuhi kondisi tertentu selama masa pembebasan.

Catatan Kriminal:

Pelaku pencurian akan memiliki catatan kriminal, yang dapat memengaruhi peluang mereka di masa depan dalam hal pekerjaan, izin, dan hak-hak tertentu.(*)

 


Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved