Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Rumah Tangga DPRD Sidrap 'Menggantung', Inspektorat Tunda Audit

"Kita masih tunggu hasil audit dari Inspektorat," kata Kasi Intel Kejari Sidrap, Muslimin Lagalung kepada Tribun-Timur.com, Selasa (6/8/2024).

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Kantor Inspektorat Sidrap    

TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP -- Kasus dugaan korupsi anggaran rumah tangga unsur pimpinan DPRD Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) belum menunjukan perkembangan yang signifikan.

Pihak Inspektorat Sidrap bahkan belum melakukan audit kerugian negara. Padahal, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap sudah mengeluarkan surat perintah kepada Inspektorat.

"Kita masih tunggu hasil audit dari Inspektorat," kata Kasi Intel Kejari Sidrap, Muslimin Lagalung kepada Tribun-Timur.com, Selasa (6/8/2024).

Terpisah, Inspektur Sidrap Mustari Kadir mengutarakan, pihaknya memang saat ini belum melakukan audit di lembaga legislatif Sidrap itu, meski Kejari sudah mengeluarkan surat perintah.

Alasannya kata dia, pihaknya masih menangani kasus lain, sehingga menunda proses audit di DPRD Sidrap.

"Sudah ada surat perintah dari Kejari untuk perhitungan jumlah kerugian negara, sudah ekspos juga," ungkapnya.

"Belum pak (perhitungan), belum kami sentuh karena masih ada kasus kami tangani," ucapnya.

Dia pun merencanakan, akan melakukan audit mengenai anggaran rumah tangga unsur pimpinan DPRD Sidrap pada 20 Agustus 2024 nanti.

"Nanti kami tindak lanjuti. Kemungkinan tanggal 20 Agustus ini kami melakukan perhitungan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Sidrap mengendus adanya dugaan korupsi anggaran rumah tangga unsur pimpinan DPRD Sidrap.

Unsur pimpinan yakni Ketua DPRD Sidrap H Ruslan, Wakil Ketua I Andi Sugiarno Bahri dan Wakil Ketua II Kasman bahkan telah diperiksa pihak Kejari Sidrap.

Tak hanya itu, sekretaris dewan (Sekwan) Andi Muhammad Faisal dan mantan Sekwan M Arsul juga telah diperiksa mengenai kasus dugaan korupsi di lingkup legislatif Sidrap tersebut.

"Pemeriksaannya bulan lalu (Juni). Sudah dua kali dipanggil Kejari, pertama itu klarifikasi kedua sudah pemeriksaan," kata Ketua DPRD Sidrap H Ruslan, Minggu (28/7).

Menurut Ruslan, penggunaan anggaran belanja rumah tangga unsur pimpinan DPRD Sidrap selama ini tidak ada masalah.

Dia mengungkapkan, setiap bulannya dirinya mendapatkan kurang lebih Rp 35 juta untuk anggaran rumah tangga. Nilai tersebut sudah termasuk gajinya sebagai Ketua DPRD Sidrap.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved