Beda Nasib Agus Nurpatria dengan Chuck Putranto dan Hendra Kurniawan usai Terlibat Kasus Ferdy Sambo
Agus Nurpatria, Chuck Putranto, dan Hendra Kurniawan di antara perwira polisi terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.
TRIBUN-TIMUR.COM - Beda nasib Agus Nurpatria dengan Chuck Putranto dan Hendra Kurniawan usai terlibat kasus Ferdy Sambo.
Agus Nurpatria, Chuck Putranto, dan Hendra Kurniawan di antara perwira polisi terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Agus Nurpatria merupakan mantan Kepala Detasemen (Kaden) A pada Biro Pengamanan Internal Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Sementara Chuck Putranto mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Ferdy Sambo (saat menjabat Kadiv Propam Polri) sekaligus mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Adapun Hendra Kurniawan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri.
Diketahui, pembunuhan Brigadir J terjadi 8 Juli 2022 atau 2 tahun lalu.
Dalang pembunuhan ini yakni Kadiv Propam Polri pada saat itu, Ferdy Sambo.
Demi menghilangkan jejak pembunuhan, Ferdy Sambo melibatkan sedikitnya enam anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti dan merintangi penyidikan.
Mereka diantaranya Agus Nurpatria, Chuck Putranto, dan Hendra Kurniawan.
Ketiganya pun mendapat sanksi atas perbuatan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun sanksi yang diperoleh ketiganya, berbeda.
Berikut selengkapnya!
Banding Ditolak, Agus Nurpatria Tetap Dipenjara 2 Tahun
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Kombes Agus Nurpatria dipecat dari institusi Polri.
Pemecatan ini diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Selasa (6/9/2022) hingga Rabu (7/9/2022).
Pemecatan Agus merupakan imbas kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Selain dipecat, Agus Nurpatria juga dipenjara selama dua tahun.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Agus Nurpatria.
Adapun Agus Nurpatria mengajukan banding setelah divonis dua tahun penjara dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2022 nomor 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023) dilansir dari Kompas.com.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menilai, Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama.
Majelis Hakim juga sependapat dengan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan bahwa eks anggota Polri dengan pangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi itu telah terbukti melanggar Pasal 48 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Update, Kombes Agus Nurpatria kabarnya sudah bebas dari hukuman penjara.
Hal ini dibenarkan Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas Deddy Eduar Eka Saputra.
Agus bebas bersyarat sejak November 2023.
Meski sudah bebas, namun ia tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor hingga 23 Juli 2025.
Artinya ia akan tetap mengikuti bimbingan di Bapas Bogor.
Chuck Putranto Naik Pangkat
Beda dengan Agus Nurpatria, Chuck Putranto tidak mendapat sanksi PTDH atau pemecatan dari Polri.
Sebelumnya, Chuck sempat dijatuhi hukuman PTDH) melalui sidang kode etik yang digelar pada Kamis, 1 September 2022.
Ia lantas mengajukan banding kepada Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan hasil putusan menyatakan batal di-PTDH.
Hal itu diputuskan berdasarkan hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polri terhadap Chuck Putranto. "Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (29/6/2023).
Dengan begitu, Chuck Putranto masih berstatus sebagai anggota Polri yang aktif.
Menurut Ramadhan, hasil sidang banding hanya memberikan sanksi demosi selama satu tahun kepada Chuck Putranto.
Setelah menjalani demosi, Chuck Putranto dimutasi.
Kabar terbaru, Chuck dimutasi dari jabatan Perwira Menengah (Pamen) Lemdiklat Polri menjadi Pamen Polda Metro Jaya.
Ternyata, dia juga telah naik pangkat dari Kompol menjadi AKBP.
Hal ini diketahui dari Surat Telegram Kapolri yang beredar bernomor ST/1628/VIII/KEP./2024 tertanggal 1 Agustus 2024 yang ditandatangani Asisten SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo.
Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat
Hendra Kurniawan merupakan salah satu terpidana kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam kasus tersebut, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 27 Februari 2023 lalu.
Pada Rabu, 10 Mei 2023, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mantan anak buah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo tersebut.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2022 nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Nelson Pasaribu, Rabu, 10 Mei 2023.
Selain Hendra, terdapat lima mantan anak buah Ferdy Sambo lainnya yang terjerat dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka adalah Agus Nurpatria yang telah divonis 2 tahun penjara, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto yang masing-masing divonis 1 tahun penjara.
Kemudian Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto yang divonis 10 bulan penjara.
Mereka dinyatakan terbukti melakulan perusakan barang bukti elektonik berupa DVR CCTV atas perintah Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun Ferdy Sambo divonis seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia juga terjerat perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan tersebut.
Hanya sekitar setahun berselang sejak vonis 3 tahun penjara, Hendra Kurniawan kini bebas bersyarat.
Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra menyebut Hendra telah bebas sejak Jumat (2/8/2024) pekan lalu.
"Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," kata Edward, Senin (5/8/2024).
Ia pun menyebut Hendra tetap memiliki kewajiban untuk menjalani bimbingan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan.
"(Hendra Kurniawan) Akan melanjutkan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.com. (Kompas.com) (Kompas.TV)
Daftar 10 Jenderal Polisi Terjerat Hukum, 2 Orang Dihukum Seumur Hidup, Terakhir Teddy Minahasa |
![]() |
---|
Profil Brigjen Hendra Kurniawan Jenderal Muda Lulusan Akpol 1995, Batal PTDH |
![]() |
---|
Hendra Kurniawan Kembali Jadi Jenderal Polisi, Pengamat Soroti Fungsi Sidang Etik |
![]() |
---|
Sisi Lain Brigjen Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Sambo, Tolak Jadi Kapolres |
![]() |
---|
Brigjen Hendra Kurniawan Anak Buah Ferdy Sambo Tak Dipecat, Pengamat Sindir Keras Peraturan Kapolri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.