Aturan Baru di Sulsel! Galang Dana di Jalan Wajib Kantongi Izin Pemprov
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi melarang pengumpulan bantuan di jalanan tanpa izin.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Saat ini marak ditemui adanya pengumpulan bantuan pada sudut-sudut jalan atau ruang publik.
Biasanya, pengumpulan bantuan dilakukan dari organisasi masyarakat bahkan perseorangan.
Sekaitan dengan itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi melarang pengumpulan bantuan di jalanan tanpa izin.
Semua lembaga atau individu yang ingin mengumpulkan bantuan, baik itu uang, barang, atau bentuk lainnya, wajib mengurus izin terlebih dahulu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Sulsel.
Kepala Dinas Sosial Sulsel Abdul Malik Faisal menjelaskan aturan ini bukan untuk membatasi.
Tujuannya untuk menghindari penyalahgunaan bantuan dan memastikan bantuan tersebut disalurkan kepada yang benar-benar membutuhkan.
"Jadi harus ada izin. Semua permintaan bantuan tanpa izin itu pungli. Izin langsung di PTSP provinsi bukan di kabupaten/kota. Semua yang minta bantuan di jalan atau di mana harus bermohon di PTSP," kata Abdul Malik di Kantor Dinsos Sulsel, Selasa (6/8/2024).
"Selama ada izin boleh, seperti misal ada mahasiswa di jalan membuat celengan. Harus minta izin karena ada aturannya seperti itu," lanjutnya.
Abdul Malik menjelaskan ada dua izin dan satu rekomendasi dikeluarkan.
Izin dan rekomendasi ini dikeluarkan Dinsos Sulsel maupun DPM-PTSP.
Termasuk lembaga kesejahteraan masyarakat juga harus memiliki izin.
"Kami di Dinsos dan PTSP ada dua izin dan satu rekomendasi. Perizinan undian, perizinan pengumpulan bantuan harus ada izinnya. Kemudian lembaga kesejahteraan masyarakat terverifikasi, rekomendasi dari PTSP," sambungnya.
Masyarakat pun berhak bertanya terkait izin pengumpulan bantuan pada ruang publik.
Sebagai informasi, fenomena pengumpulan bantuan liar di ruang publik di Sulsel semakin mengkhawatirkan.
Banyak lembaga yang tidak memiliki izin resmi melakukan pengumpulan dana dengan dalih membantu masyarakat.
Abdul Malik Faisal
Irfan Sanusi Baco
Pemprov Sulsel
Galang Dana
Aturan Baru Galang Dana
Dinas Sosial
PTSP
Sulawesi Selatan
Konfercab V PMII Sinjai Pilih Amar Amrullah Sebagai Ketua Baru, Ini Profilnya |
![]() |
---|
Warga Victoria Park Maros Peringati Maulid Nabi, Prof Muammar Sampaikan Hikmah Sunnah |
![]() |
---|
1.214 Kasus HIV di Sulsel, Makassar Tertinggi Disusul Gowa dan Palopo, Dinkes: Jaga Hawa Nafsu |
![]() |
---|
1.500 Peserta Meriahkan Jambore Pramuka se-Sulsel di Maros |
![]() |
---|
Wajo Tuan Rumah MQK dan MQKI Internasional 2025, Diikuti 34 Provinsi dan 10 Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.