Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aturan Baru di Sulsel! Galang Dana di Jalan Wajib Kantongi Izin Pemprov

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi melarang pengumpulan bantuan di jalanan tanpa izin.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH IMTIYAAZ
Kepala Dinas Sosial Sulsel Abdul Malik Faisal. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi melarang pengumpulan bantuan di jalanan tanpa izin. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Saat ini marak ditemui adanya pengumpulan bantuan pada sudut-sudut jalan atau ruang publik.

Biasanya, pengumpulan bantuan dilakukan dari organisasi masyarakat bahkan perseorangan.

Sekaitan dengan itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi melarang pengumpulan bantuan di jalanan tanpa izin.

Semua lembaga atau individu yang ingin mengumpulkan bantuan, baik itu uang, barang, atau bentuk lainnya, wajib mengurus izin terlebih dahulu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Sulsel.

Kepala Dinas Sosial Sulsel Abdul Malik Faisal menjelaskan aturan ini bukan untuk membatasi.

Tujuannya untuk menghindari penyalahgunaan bantuan dan memastikan bantuan tersebut disalurkan kepada yang benar-benar membutuhkan.

"Jadi harus ada izin. Semua permintaan bantuan tanpa izin itu pungli. Izin langsung di PTSP provinsi bukan di kabupaten/kota. Semua yang minta bantuan di jalan atau di mana harus bermohon di PTSP," kata Abdul Malik di Kantor Dinsos Sulsel, Selasa (6/8/2024).

"Selama ada izin boleh, seperti misal ada mahasiswa di jalan membuat celengan. Harus minta izin karena ada aturannya seperti itu," lanjutnya.

Abdul Malik menjelaskan ada dua izin dan satu rekomendasi dikeluarkan.

Izin dan rekomendasi ini dikeluarkan Dinsos Sulsel maupun DPM-PTSP.

Termasuk lembaga kesejahteraan masyarakat juga harus memiliki izin.

"Kami di Dinsos dan PTSP ada dua izin dan satu rekomendasi. Perizinan undian, perizinan pengumpulan bantuan harus ada izinnya. Kemudian lembaga kesejahteraan masyarakat terverifikasi, rekomendasi dari PTSP," sambungnya.

Masyarakat pun berhak bertanya terkait izin pengumpulan bantuan pada ruang publik.

Sebagai informasi, fenomena pengumpulan bantuan liar di ruang publik di Sulsel semakin mengkhawatirkan.

Banyak lembaga yang tidak memiliki izin resmi melakukan pengumpulan dana dengan dalih membantu masyarakat.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved