Kontrasepsi
Ancaman Seks Bebas Merajalela, Imbas Pemberian Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar dan Remaja
Presiden Joko Widodo(Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Perlu dijelaskan apa maksud dan tujuan dilakukannya edukasi perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggungjawab. Apakah ini mengarah pada pembolehan seks sebelum nikah asal bertanggungjawab?" tanya Netty.
Politisi PKS ini mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam membuat sebuah pasal yang dapat ditafsirkan secara liar oleh masyarakat. "Jangan sampai muncul anggapan bahwa PP tersebut mendukung seks bebas pada anak usia sekolah dan remaja asal aman dan bertanggung jawab," katanya.
Oleh sebab itu, Netty meminta agar PP tersebut segera direvisi. "Kami meminta pemerintah agar segera merevisi PP tersebut sehingga tidak menimbulkan keriuhan di akar rumput. Harus ada kejelasan soal edukasi seputar hubungan seksual yang mana tidak boleh terlepas dari nilai-nilai agama dan budaya yang dianut bangsa," pungkasnya.
Kepala Staf Presiden Moeldoko juga angkat bicara mengenai aturan pemberian alat kontrasepsi tersebut. Moeldoko mengatakan adanya pro kontra dalam suatu kebijakan atau peraturan merupakan hal yang biasa.
"Ya memang kan ada pandangan pasti terjadi kontra ya karena satu pandangan dari sisi kesehatan satu dari sisi etik atau agama. Pasti selama itu tidak akan ketemu," kata Moeldoko.
Moeldoko mengatakan harus ada jalan tengah terhadap setiap permasalahan, termasuk mengenai alat kontrasepsi. "Tapi kan pasti ada jalan tengah. Ya harus ada solusinya dong," pungkasnya.(Tribun Network/ais/fik/mam/wly)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.