Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo Mahasiswa UIN

Ini Tuntutan Pendemo Depan UIN Alauddin Makassar Sebelum Dibubarkan Polisi

Massa dibubarkan paksa polisi lantaran dianggap memicu kemacetan panjang di ruas Jl Sultan Alauddin arah Gowa dan sebaliknya.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Suasana pembubaran demo mahasiswa oleh polisi di depan Kampus UIN Alauddin, Jl Sultan Alauddin, Makassar, Senin (5/8/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Belasan mahasiswa ditangkap saat pembubaran demo di depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Jl Sultan Alauddin, Makassar, Senin (5/8/2024) siang.

Massa dibubarkan paksa polisi lantaran dianggap memicu kemacetan panjang di ruas Jl Sultan Alauddin arah Gowa dan sebaliknya.

Mereka yang tertangkap diangkut menggunakan mobil Tim Jatanras ke Polrestabes Makassar.

Adapun yang disuarakan pendemo, yaitu menuntut agar Surat Edaran Nomor 2591 Tahun 2024 tentang Ketentuan Penyampaian Aspirasi.

Adapun isi surat edaran itu, diatur tentang Syarat Penyampaian Aspirasi, seperti materi aspirasi harus berbasis kajian keilmuan secara komprehensif.

Aspirasi mahasiswa harus berorientasi kepada kepentingan orang banyak, baik dalam aspek kehidupan kampus, masyarakat, bangsa, maupun negara.

Penyampaian aspirasi mahasiswa wajib dilakukan secara bertanggung jawab melalui surat penyampaian kepada pimpinan universitas atau fakultas.

Sekaligus mendapat izin tertulis dari pimpinan universitas atau fakultas, pengajuan surat izin paling lambat 3x24 jam.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Bubarkan Demo Depan Kampus UIN Alauddin Makassar, Belasan Mahasiswa Diamankan

Pelaksanaan penyampaian aspirasi dilakukan melalui lembaga kemahasiswaan Intra kampus baik tingkat universitas maupun tingkat fakultas baik yang dilaksanakan didalam maupun diluar kampus.

Kemudian, penyampaian aspirasi mahasiswa dilarang menggunakan simbol universitas/fakultas atas nama organisasi non-intra seperti mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa.

Sebelumnya diberitakan, polisi bubarkan demo di depan Kampus Universitas Islam Negeri Alauddin (UIN) Jl Sultan Alauddin.

Pembubaran dilakukan personel Samapta dan Tim Jatanras Polrestabes Makassar.

Mahasiswa yang berdemo dibubarkan lantaran dianggap memicu kemacetan panjang di ruas Jl Sultan Alauddin.

Pantauan di lokasi, polisi tiba menggunakan motor trail dan mobil taktis Jatanras.

Mahasiswa yang melihat kedatangan polisi berseragam dan berpakaian preman itu pun kocar-kacir saat hendak disergap.

Beberapa dari mereka, berhasil diringkus, sementara lainnya berhasil kabur.

Tidak hanya di lokasi aksi, polisi juga sempat menyisir ke dalam kampus.

Sejumlah mahasiswa yang bersembunyi di dalam kampus pun ikut diamankan.

Selain itu, motor mahasiswa yang demo juga diangkut menggunakan truk Dalmas Polrestabes Makassar.

Kabag Ops Polrestabes Makassar, AKBP Darminto yang ditemui di lokasi mengatakan pembubaran dilakukan lantaran pendemo tidak mengindahkan imbauan polisi.

"Jadi kapolsek sudah nego, jangan tutup jalan, jangan tutup jalan. Tapi dia (pendemo) malah tutup jalan full," katanya.

Darminto menjelaskan mahasiswa juga telah menyiapkan enam bang besar untuk dibakar.

Baca juga: Unjuk Rasa Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Tolak Aturan Demo Harus Izin Ricuh

"Oleh sebab itu, karena mengganggu ketertiban umum (maka kami bubarkan). Dari Gowa ke Makassar tertutup sampai batas kota," jelasnya.

Dalam pembubaran itu, ada belasan mahasiswa yang diamankan dan diangkut ke atas kabin terbuka mobil Jatanras.

Diketahui akibat demo mahasiswa itu, antrean kendaraan dari arah Gowa memang mengular dari depan UIN hingga pertigaan Jl Emmy Saelan.

Begitu juga dari arah pertigaan Jl Sultan Alauddin-AP Pettarani menuju Gowa.

Adapun isu yang disuarakan mahasiswa adalah meminta surat edaran Nomor 2591 Tahun 2024 tentang ketentuan penyampaian aspirasi mahasiswa, dicabut.

Oleh mahasiswa, kebijakan melalui surat edaran itu dianggap membatasi ruang berekspresi atau kehidupan demokrasi dalam kampus.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved